- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT berencana untuk kembali memanggil mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya.
Kasie Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim kepada VN, Selasa (25/6) mengatakan penyidik Tipidsus Kejati NTT akan memeriksa Frans Lebu Raya karena diduga meminta fee dari kontraktor melalui perantara dalam proyek pembangunan gedung pameran NTT Fair tahun 2018 senilai Rp 29 miliar.
Menurut Abdul, panggilan kedua tersebut dilakukan untuk dikonfrontir terkait beberapa saksi yang mengaku jika mantan orang nomor satu ini meminta fee dari kontraktor melalui perantara.
“Iya dong untuk meng-clearkan pengakuan beberapa saksi maka Frans Lebu Raya bakal kita panggil lagi untuk diperiksa terkait pengakuan beberapa saksi yang mengungkapkan keterlibatannya,” ujar Abdul.
Abdul menjelaskan, sejauh ini baru pengakuan saksi namun jaksa belum mengantongi alat bukti yang cukup kuat untuk mengungkap keterlibatan mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya.
“Alat buktinya belum cukup kuat makanya penyidik masih dalami lagi. Itukan baru pengakuan saksi makanya akan panggil lagi untuk dikonfrontir, kita tidak bisa tahan orang hanya karena pengakuan saksi tetapi harus sesuai keterangan dan alat bukti yang kuat,” jelas Abdul.
Abdul menegaskan, jika hasil pemeriksaan menunjukan alat bukti yang kuat terkait keterlibatan mantan gubernur NTT maka penyidik pasti menetapkan Lebu Raya sebagai tersangka.
“Jika alat bukti kuat kenapa tidak. Secara otomatis pasti mantan Gubernur NTT diminta pertanggung jawaban,” tegas Abdul.
Abdul menegaskan semua saksi berpeluang menjadi tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 6 miliar termasuk Mantan Gubernur NTT, Frans Lebu Raya.
Sebelumnya, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Provinsi NTT Yulia Afra (YA) di hadapan penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT, Senin (24/6) mengakui adanya permintaan fee proyek oleh mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya.
“Di awal pembangunan (NTT Fair) sesuai pengakuan klien saya, ternyata Pak Gubernur yang lama itu (Lebu Raya) sudah minta fee dengan mengingatkan klien saya. Bilang, ingat kasih tahu kontraktor itu, jangan lupa fee ya,” ungkap Kuasa hukum YA, Ruzdi Nur menirukan ucapan kliennya di hadapan penyidik.
Ruzdi Nur menjelaskan dalam pemeriksaan lanjutan kemarin, YA dicecar 10 pertanyaan seputaran aliran dana pembangunan NTT Fair kepada pejabat Pemerintah Provinsi NTT, sesuai pengakuan sejumlah saksi sebelumnya.
“Sesuai pengakuan klien saya bahwa, sudah ada pengakuan dari saksi-saksi sebelumnya seperti Bobby staf di Dinas PRKP, AB ajudan mantan gubernur, John ajudan Sekda, dan Fery Pandie (tersangka) bahwa ada aliran dana yang masuk ke mantan gubernur dan pejabat lain. Memang secara umum sudah diketahui, tapi belum tahu pasti jumlahnya berapa,” ujar Ruzdi.
Ruzdi mengatakan, terkait peran kliennya, YA mengaku selama ini hanya berperan sebagai KPA untuk mengawasi pelaksanaan pembangunan proyek sedangkan pengendali proyek adalah PPK (Dona Tho) sehingga soal pencairan termin pertama, kedua, dan ketiga adalah urusan PPK.
“Proses pencairan termin pertama 20 persen, kedua 40 persen, dan ketiga 70 persen. Kita sebagai PA hanya mengawasi pelaksanaan pekerjaan sedangkan pengendali proyek adalah PPK. Dia (PPK) yang periksa dokumen, tanda tangan kontrak, mengetahui volumen pekerjaan, kualitas pekerjaan di lapangan, itu adalah PPK sesuai dalam berita acara,” ujarnya.
Sedangkan terkait mekanisme pencairan dana, lajut Ruzdi, kliennya menjelaskan bahwa jika ada permohonan dari rekanan untuk pencairan anggaran, maka akan diteliti oleh PPK, konsultan pengawasan, direksi dan rekanan, termasuk TP4D.
“Jika dalam berita acara proyek sudah sah dan terminnya sudah sah maka akan diajukan kepada klien saya sebagai kepala dinas untuk menyetujui. Namun, dalam berita acara pemeriksaan, klien saya tidak serta merta langsung tandatangan. Tapai akan memanggil PPK dan direksi untuk melakukan pemaparan baru klie saya setujui,” tambahnya.
Terkait alasan perpanjangan waktu kerja sehingga dilakukan perpanjangan oleh rekanan (PT Cipta Eka Puri) yang belum menyelesaikan pembangunan sehingga meminta perpanjangan waktu kerja, YA mengatakan sudah sesuai Perpres Nomor 5 Tahun 2012 terkait penambahan waktu kerja, sehingga kliennya mengizinkan penambahan waktu kerja.
Sumber:
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Terimakasih infonya,.
BalasHapus