SELEKSI PENERIMAAN PPPK LINGKUP PEMPROV NTT T.A 2024

Lebu Raya Kepada Yulia Afra: “Jangan Lupa Fee Ya”



Satu per satu tabir penuntasan kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan NTT Fair senilah Rp 31 miliar di Bimoku, Kelurahan Lasiana, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur mulai terkuak.
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Provinsi NTT Yulia Afra (YA) di hadapan penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT, Senin (24/6) mengakui adanya permintaan fee proyek oleh mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya.
“Di awal pembangunan (NTT Fair) sesuai pengakuan klien saya, ternyata Pak Gubernur yang lama itu (Lebu Raya) sudah minta fee dengan mengingatkan klien saya. Bilang, ingat kasih tahu kontraktor itu, jangan lupa fee ya,” ungkap Kuasa hukum YA, Ruzdi Nur menirukan ucapan kliennya di hadapan penyidik.
Ruzdi Nur menjelaskan dalam pemeriksaan lanjutan kemarin, YA dicecar 10 pertanyaan seputaran aliran dana pembangunan NTT Fair kepada pejabat Pemerintah Provinsi NTT, sesuai pengakuan sejumlah saksi sebelumnya.
“Sesuai pengakuan klien saya bahwa, sudah ada pengakuan dari saksi-saksi sebelumnya seperti Bobby staf di Dinas PRKP, AB ajudan mantan Gubernur, John ajudan Sekda, Fery Pandie (tersangka) bahwa ada aliran dana yang masuk ke mantan gubernur dan pejabat lain. Memang secara umum sudah diketahui, tapi belum tahu pasti jumlahnya berapa,” beber Ruzdi.
Ruzdi mengatakan, terkait peran kliennya, YA mengaku selama ini hanya berperan sebagai KPA untuk mengawasi pelaksanaan pembangunan proyek. Sedangkan pengendali proyek adalah PPK (Dona Tho) sehingga soal pencairan termin pertama, kedua, dan ketiga adalah urusan PPK.
“Proses pencairan termin pertama 20 persen, kedua 40 persen, dan ketiga 70 persen. Kita sebagai PA hanya mengawasi pelaksanaan pekerjaan sedangkan pengendali proyek adalah PPK. Dia (PPK) yang periksa dokumen, tanda tangan kontrak, mengetahui volumen pekerjaan, kualitas pekerjaan di lapangan, itu adalah PPK sesuai dalam berita acara,” ujarnya.
Sedangkan terkait mekanisme pencairan dana, lajut Ruzdi, kliennya menjelaskan bahwa jika ada permohonan dari rekanan untuk pencairan anggaran, maka akan diteliti oleh PPK, konsultan pengawasan, direksi dan rekanan, termasuk TP4D.
“Jika dalam berita acara proyeks sudah sah dan termentnya sudah sah maka akan diajukan kepada klien saya sebagai kepala dinas untuk menyetujui. Namun, dalam berita acara pemeriksaan, klien saya tidak serta merta langsung tandatangan. Tapai akan memanggil PPK dan direksi untuk melakukan pemaparan baru klie saya setujui,” tambahnya.
Terkait alasan perpanjangan waktu kerja sehingga dilakukan perpanjangan oleh rekanan (PT Cipta Eka Puri) yang belum menyelesaikan pembangunan sehingga meminta perpanjangan waktu kerja, YA mengatakan sudah sesuai Perpres Nomor 5 Tahun 2012 terkait penambahan waktu kerja, sehingga kliennya mengizinkan penambahan waktu kerja.
Mantan Gubernur NTT Lebu Raya belum berhasil dikonfirmasi. Para wartawan yang sejak pekan lalu mengikuti pemeriksaan para tersangka di Kejati NTT, menghubungi ke ponselnya namun tidak direspons. Didatangi di kediamanannya di bilangan Kayu Putih, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.
 
Suami Linda Diperiksa
Tim penyidik Tipidsus Kejati NTT, kemarin, juga memeriksa suami dari tersangka Linda Liudianto, bernama Kim Lee sebagai saksi. Pantauan VN, Kim Lee datang di Kejati NTT menggunakan baju kemeja batik berwarna putih dipadu celana hitam dan menggunakan sepatu warna hitam didampingi kuasa hukum istrinya, Amos Cadu Hina dari kantor Amos Cadu Hina and Associate.

Amos Cadu Hina kepada VN Senin (24/6) petang di Kejati NTT mengatakan, Kim Lee di periksa sebagai saksi terkait hubungannya dengan Linda yang tidak lain adalah istrinya.
“Periksa tadi kami tidak temani, kami hanya antar saja. pemeriksaan tertutup. Lee hanya diperiksa sebagai saksi terhadap enam orang tersangka. Diatidak terlibat apapun dalam proyek NTT Fair,” ujarnya.
Lebih lanjut Amos menjelaskan, peran kliennya tidak lebih sebagai suami dari tersangka Linda. Tugas Kim Lee adalah mengantar dan jemput Linda bukan mengatur segala urusan proyek termasuk anggaran.
Disinggung terkait pernyataan pimpinan proyek bahwa Rp 200 juta anggaran dipakai Kim Lee untuk membangun rumah tahan gempa di Lombok, Amos membantah.
“Justru Pimpro itu yang bawa kabur uang Rp 418 juta. Pimpro itulah yang harus ditetapkan lagi sebagai tersangka. Kehadiran beliau di lapangan hanya temani istrinya dan memantau alat-alat beratnya. Karena yang mengatur proyek adalah Pimpro, manager proyek, pengawas dan PPK,” tegas Amos.
Amos juga membantah soal pemalsuan tandatangan dokumen. “Soal pemalsuan tandatangan dokumen juga tidak benar. karena klien kami waktu itu sudah mendapatkan hak kuasa direktur. Pembangunan mangkrak karena kekurangan anggaran dan waktu yang terlalu cepat.” bebernya.
 
Sebut Mohammad Rizal
Pada bagian lain, Amos Cadu Hina juga membantah pernyataan kuasa hukum tersangka Hadmen Puri (Direktur PT Cipta Eka Puri), Marthen Dillak yang mengatakan bahwa Linda Liudianto menyuap sejumlah pejabat pemerintah di NTT untuk menangkan tender proyek NTT Fair.

“Saya klarifikasi itu, kalau klien saya sudah mengaku bahwa dia tidak pernah berkomunikasi dengan pejabat-pejabat di Pemprov NTT untuk mendapatkan proyek itu. Namun, ia mengetahui proyek itu dari Mohammad Rizal yang memperkenalkan dengan Hadmen Puri.” cetusnya.
Ia menduga pernyataan Hadmen Puri dikarang oleh Mohamad Rizal yang mengaku bahwa Linda Liudianto sudah mengamankan proyek. Padahal bisa saja Rizal yang sudah mengamankan itu.
Menurut Amos, Kliennya hanya menurunkan semua alat berat untuk kerja namun tidak mengetahui soal komunikasi dengan pejabat untuk mengamankan proyek NTT Fair.
“Pernyataan itu bisa saja dikarang oleh Rizal dan diungkapkan kepada Hadmen kalau proyek itu sudah diamankan, padahal Rizal lah yang mungkin amankan semua. Atau bisa juga Rizal yang sampaikan kepada klien saya bahwa tinggal Ibu suplai barang-barang berat karena Hadmen Puri sudah amankan semua karena klien saya tidak tahu,” ujarnya.
Untuk diketahui, selain memeriksa Kim Lee (suami Linda Liudianto) kemarin, penyidik Tipidsus Kejati NTT juga meeriksa kembali PPK Dona Tho, KPA Yuli Afra, dan Konsultan Pengawas CV Desakon Fery Pandie. Pemeriksaan dilakukan sejak pagi hingga petang di kantor Kejati NTT.
Sumber:

Komentar