EDARAN LIBUR PASKAH TAHUN 2024

Nama Lebu Raya Disebut Soal Komitmen Fee

Pemeriksaan tersangka dan saksi perkara dugaan korupsi proyek NTT Fair dilanjutkan tim penyidik Kejati NTT, Senin (24/6). Genap seminggu sudah para tersangka menjalani pemeriksaan.
Kemarin, hanya tiga tersangka yang menjalani pemeriksaan tambahan, masing-masing Dona Toh selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yuli Afra sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Ferry Jonson Pandie selaku pelaksana lapangan konsultan pengawas PT Desakon.
Tiga tersangka ini dibawa dari tahanan masing-masing dengan mobil tahanan Kejaksaan dan tiba di kantor Kejati NTT sekira pukul 13.00. Ketiga tersangka kemudian menjalani pemeriksaan secara terpisah.
Turut diperiksa saksi Lee yang adalah suami dari Linda Liudianto (Kuasa Direktur PT Cipta Eka Puri). Lee tiba di kantor Kejati NTT memenuhi panggilan penyidik sekira pukul 09.00. Dia didampingi kuasa hukum istrinya, Amos Cadu Hina, SH.
Saat diwawancarai, Lee yang merupakan warga negara Korea Selatan itu tak banyak bicara. “Saya dipanggil jadi datang ke sini memberikan keterangan,” ujar Lee sembari membenarkan pernah mengantar istrinya menemui Hadmen Puri.
Sementara, Amos Cadu Hina, menambahkan, suami kliennya itu tidak terlibat dalam perkara NTT Fair. “Sebagai suami, pak Lee mengantar ibu Linda menemui pak Hadmen. Sebatas itu saja. Tidak lebih,” kata Amos yang mengaku diberi kuasa untuk mendampingi Lee. Lee kemudian menjalani pemeriksaan oleh jaksa penyidik Arif Suhartono.
Sementara, Rusdynur, SH.,MH., selaku kuasa hukum Yuli Afra (mantan Kadis PRKP Provinsi NTT), mengaku kliennya dalam pemeriksaan tambahan tersebut kembali dicecar dengan delapan pertanyaan. Menurut dia, pada prinsipnya hal-hal mengenai aliran dana proyek NTT Fair sebenarnya sudah terbuka peluang bagi Kejaksaan untuk mengetahui ke mana saja dana tersebut. Dan dalam pemeriksaan tambahan, kliennya dimintai klarifikasi terkait keterangan sejumlah saksi yang menerangkan adanya aliran uang ke sejumlah pihak.
Penyidik juga meminta keterangan Yuli Afra terkait keterangan sejumlah saksi, yaitu sopirnya Boby, Yanto (ajudan mantan gubernur), dan John (sopir Sekda), terkait adanya aliran dana NTT Fair ke sejumlah pihak.
Namun menurut Rusdynur, kliennya dalam pemeriksaan tidak menerangkan aliran-aliran dana tersebut. Akan tetapi, Yuli Afra mengaku pernah diminta oleh mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya agar mengingatkan kontraktor pelaksana proyek NTT Fair terkait komitmen fee.
Hal ini menurut Yuli Afra disampaikan mantan gubernur saat peletakan batu pertama proyek NTT Fair di wilayah Bimoku, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, pertengahan Mei 2018.
“Cuma aliran dana ini tidak dibuka secara jauh oleh penyidik. Ibu kadis (Yuli Afra) mengaku pernah diingatkan gubernur (Frans Lebu Raya, Red) untuk mengingatkan rekanan bagaimana dengan komitmen fee,” ungkap pengacara asal Pekanbaru ini.
Dia juga menyebutkan aliran uang tersebut juga diketahui tersangka Ferry Jonson Pandie. Bahkan dia menduga Ferry yang menerima dana tersebut dari tersangka Hadmen Puri lalu mendistribusikan ke sejumlah pihak.
Rusdynur juga mengaku dalam pemeriksaan tambahan tersebut, penyidik juga menyampaikan ke kliennya bahwa semuanya terkait aliran dana proyek NTT Fair sudah terbuka. 
Sumber:

Komentar