EDARAN LIBUR PASKAH TAHUN 2024

Tunjangan PNS Bolos Dipotong 2%



Libur panjang Lebaran telah usai. Para aparatur sipil negara diharuskan masuk hari ini (10/6). Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) meminta Pejabat Pembina Kepegawaian setempat memantau kehadiran pegawainya.
Menteri PAN-RB Syafruddin sudah melayangkan surat bernomor B/26/M.SM.00.01/2019 tanggal 27 Mei 2019 tentang laporan hasil pemantauan kehadiran aparatur negara sesudah cuti bersama. Melalui surat itu Syafruddin meminta setiap instansi pemerintah memantau kehadiran ASN sesudah masa cuti bersama. “Hasil pemantauan dilaporkan melalui https://sidina.menpan.go.id paling lambat pukul 15.00 pada hari yang sama,” ucap mantan Wakapolri itu dalam keterangan tertulis kemarin. Petunjuk pengisian aplikasi tersedia dalam laman tersebut.
Bagi ASN yang tidak masuk tanpa alasan yang jelas, maka akan mendapatkan sanksi disiplin. Sesuai pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang displin pegawai negeri sipil. Penjatuhan sanksi nantinya akan dilaporkan langsung ke Menteri PAN-RB paling lambat 10 Juli.
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara Mohammad Ridwan menegaskan, ASN  sudah harus masuk kerja lagi hari ini (10/6). Semua fitur pelayanan publik sudah harus aktif sepenuhnya. Setiap pimpinan instansi bertanggung jawab atas pegawainya masing-masing.
Jadi, pimpinan dapat langsung memberi hukuman disiplin kepada pegawainya yang bolos dan tidak memiliki alasan yang sah. “Selain itu, bagi yang sudah menerapkan tunjangan kinerja, maka akan dipotong karena bolos. Di BKN, potongan sebesar 2% per hari jika tidak hadir tanpa keterangan jelas,” ujar Ridwan melalui pesan singkat kepada Jawa Pos.
Menurut Ridwan, sanksi soal potongan tunjangan kinerja tidak masalah bagi pegawai. “Justru yang bikin nggak enak itu hukuman disiplin yang akan diterapkan tergantung kasusnya. Dan itu dilaporkan ke menteri (PAN-RB),” imbuhnya.
Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Indonesia (UI) Lina Miftahul Jannah mengomentari penjatuhan sanksi pemotongan tunjangan kinerja dua persen bagi PNS yang bolos setelah libur lebaran. “Ini lucu-lucuan saja. Buat saya sanksi tersebut lucu,” katanya.
Lina menuturkan jika memang sanksi tersebut untuk mendisiplinkan PNS atau ASN pada umumnya, nominal dua persen tidak ada artinya bagi para abdi negara. Menurut dia jika pemerintah ingin serius, pemotongan sanksi bisa mencapai separuh atau 50 persen.
Pada prinsipnya Lina mengatakan ASN terikat dengan kedisiplinan. Jadi ketika ketentuan libur berakhir pada 9 Juni dan harus masuk pada 10 Juni, maka itu harus ditaati. Kalau ada yang melanggar, dijatuhi sanksi sebagaimana diatur dalam ketenatuan penegakan disiplin para ASN.

Terkait potensi ASN yang bolos hari ini (10/6) Lina mengatakan masih ada saja. Sebab tahun ini libur setelah lebaran dinilai terlalu pendek. Jika dihitung 1 Syawal jatuh pada Rabu (5/6) maka hari ini berarti masih H+5 lebaran. Sementara pada tahun-tahun sebelumnya libur setelah lebaran lebih panjang.
Lina sendiri sebagai dosen memiliki waktu lebih fleksibel. Meskipun dia sendiri tahun ini menghabiskan libur lebaran di Jakarta. Lina mengatakan di kampusnya saat ini sedang masuk masa input nilai ujian akhir semester. Berbeda dengan PNS atau ASN struktural yang bekerja di kementerian, yang tidak se-fleksibel dosen.
Sementara itu, Ketua Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, para ASN DKI yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada hari ini akan dijatuhi sanksi hukuman disiplin. Sebab mereka melakukan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Hukuman yang diberikan mulai dari hukuman ringan berupa teguran tertulis hingga hukuman berat yakni pemberhentian tidak terhormat. “Beratnya sampe pemberhentian tidak dengan hormat gitu, nanti kaitannya kalo sudah hukuman berat ya TKD nya tidak dapat selama 36 bulan,” ujarnya saat dihubungi Jawa Pos, kemarin (9/6).
Meski begitu, sambung Khaidir, hingga kini belum ada ASN DKI yang menerima sanksi berat. Biasanya, kata Khaidir, para ASN hanya menerima sanksi ringan dan sedang seperti teguran tertulis hingga penundaan kenaikan pangkat dan penundaan TKD selama satu tahun. Untuk sanksi sedang TKD yang tidak diberikan selama enam bulan hingga satu tahun.
Sanksi ringan diberikan bagi ASN yang berhalangan hadir karena kondisi perjalanan arus balik yang tidak sesuai perkiraan. Untuk sanksi sedang diberikan kepada mereka yang terbukti sengaja tidak masuk kerja dan telah melakukan hal tersebut berulang kali. Sedangkan sanksi berat diberikan kepada mereka yang telah lebih dari 10 hari. “Berat itu sampai dengan pemberhentian dengan tidak hormat dia udah berturut-turut berkali-kali tidak masuk lebih dari 10 hari dari awal,” terangnya.
Khaidir menegaskan, para ASN DKI sejak awal tidak diberikan tambahan cuti di luar Cuti Bersama yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Kecuali dengan alasan penting seperti keperluan berobat karena sakit, ada keluarga/saudara yang sakit, meninggal dunia, menikah, menjadi saksi/wali nikah, menjalankan ibadah umroh.
Khaidir memastikan ASN yang mengajukan cuti hari ini telah memenuhi syarat itu. Jumlahnya pun tak sampai 5 persen. “Ada tapi di bawah 5 persen karena ketentuannya kan ngga boleh lebih dari 5 persen,” katanya.
Mantan Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial DKI itu memastikan akan melakukan sidak untuk melihat langsung kehadiran ASN Dki di hari pertama kerja usai libur Lebaran. “Kita lakukan sidak kemudian kita pantau melalui absen online kan ada datanya tuh nah nanti bisa keliatan berapa persen yang tidak absen tuh nanti baru langsung kelokasi,” pungkasnya.
Sumber:

Komentar