EDARAN LIBUR PASKAH TAHUN 2024

Penghasilan Tambahan ASN Pemprov NTT Dipotong 35 Persen

Beberapa waktu lalu, ASN Pemprov NTT yang terlambat diberikan sanksi mengenakan rompi orange.Sumber foto: Istimewa.


Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pasti akan menjatuhkan sanksi bagi ASN yang tidak masuk atau terlambat pada hari pertama masuk liburan Idu Fitri 1440 Hijriah, Senin (10/6). Hal ini ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTT, Ir. Ben Polo Maing.
Menurut Polo Maing, sanksi yang diberikan berupa pemotongan penghasilan tambahah pegawai. Pemberlakuan sanksi ini didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Gubernur NTT Nomor Upx.012.1/KEP/08/2016 tanggal 29 Juni 2016 tentang Inspeksi Mendadak (Sidak) Kehadiran PNS Lingkup Pemprov NTT.
"Jadi sudah ada keputusan Gubernur untuk sidak kehadiran PNS pada awal masuk liburan. Pegawai yang terlambat atau tidak masuk pasti dikenakan sanksi," sebut mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi NTT itu.
Bagi ASN yang terlambat, lanjut Polo Maing, akan dikenakan sanksi pemotongan penghasilan tambahan sebesar 25 persen. Sedangkan bagi ASN yang tidak masuk tanpa berita, penghasilan tambahannya akan dipotong sebesar 35 persen.
Kepada wartawan usai melakukan sidak di sejumlah Biro di Kantor Gubernur NTT, Polo Maing menyebutkan, sebagian besar ASN hadir di hari pertama masuk liburan Idul Fitri 1440 Hijriah.
"95 persen ASN di lingkup Pemprov NTT masuk kantor di hari pertama masuk liburan Idul Fitri. Sisanya tidak masuk karena sakit dan alasan lainnya," katanya.
Untuk diketahui, saat sidak Polo Maing didampingi Plt. Karo Pemerintahan, Barthol Lalo, Karo Pengadaan Barang dan Jasa, Sipri Kelen dan Karo Umum, Hali Lanan Elias.
Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat dan Wakil Gubernur, Josef Nae Soi tidak masuk kantor. Informasi yang diperoleh dari sejumlah pejabat di lingkup Pemprov NTT, Gubernur dan Wagub sedang berada di Labuan Bajo untuk menghadiri RUPS Bank NTT yang akan digelar Selasa (11/6) besok.
Sumber:

Komentar