SELEKSI PENERIMAAN PPPK LINGKUP PEMPROV NTT T.A 2024

Perlu Telusuri 13 Proyek di NTT Fair

Aktivis LSM Piar NTT, Paul Sinlaeloe kepada wartawan, Kamis (13/6) di Kupang menjelaskan proyek NTT Fair adalah megaproyek yang perlu ditelusuri lebih jauh. Pasalnya, saat ini jaksa hanya fokus pada proyek pembangunan fasilitas pameran kawasan NTT Fair.
Padahal, di kawasan NTT Fair sendiri terdapat 13 proyek, baik untuk perencanaan, pelaksanaan fisik maupun pengawasan. “Jaksa harus mengembangkan dan terus mengusut setiap proyek sejak tahun 2014,” kata Paul.

Lebih lanjut dijelaskan, proyek pembangunan fasilitas pameran kawasan NTT Fair juga menjadi temuan BPK RI Perwakilan NTT. Dalam rekomendasi BPK disebutkan pemerintah Provinsi NTT wajib menarik sejumlah uang dari rekanan untuk disetor ke Kas Daerah Provinsi NTT. Ini disebabkan karena BPK RI Perwakilan NTT dalam auditnya menemukan adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan negara.
Dana yang wajib ditarik oleh Pemprov NTT dari rekanan yang mengerjakan proyek NTT Fair dan disetor ke Kas Daerah yaitu, pertama; kelebihan pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan prestasi kerja sebesar pekerjaan pembangunan fasilitas pameran kawasan NTT Fair yakni Rp 1.577.384.264,72. Kedua; kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan minimal terkait dengan pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair sebesar Rp 1.359.960.022,73. Ketiga; kekurangan penerimaan atas jaminan pelaksanaan yang belum dicairkan atas pekerjaan pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair sebesar Rp 2.692.720.845,00.
Walau sejumlah proyek tidak masuk dalam temuan BPK, namun kejaksaan perlu menelusurinya lebih lanjut. Untuk diketahui, total anggaran ke-13 proyek ini mencapai Rp Rp 54.091.750.000. 
Sumber:

Komentar