SELEKSI PENERIMAAN PPPK LINGKUP PEMPROV NTT T.A 2024

Senin, Jaksa Periksa Tersangka

Tim penyidik Kejati NTT menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam tersangka perkara dugaan korupsi proyek NTT Fair pada Senin (17/6) mendatang.
Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim yang diwawancarai di kantornya, Jumat (14/6), membenarkan. Selain itu, tersangka Linda Liudianto juga mengajukan penangguhan penahanan.
Menurut dia, pemeriksaan para tersangka baru dilakukan Senin nanti, karena tersangka diberi kesempatan untuk mempersiapkan kuasa hukum. “Kalau sampai Senin nanti tersangka belum punya pengacara yang mendampingi, maka kami penyidik yang akan siapkan,” kata Abdul.
Kasi Penkum melanjutkan, sebelumnya tim penyidik sudah menyiapkan pengacara untuk mendampingi para tersangka, namun tersangka menolak dan menyatakan akan menyiapkan sendiri pengacara.
Selain memeriksa tersangka, Abdul Hakim sampaikan, tim penyidik dalam sepekan ke depan juga telah mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tambahan. “Sambil memeriksa tersangka dan saksi tambahan, tim penyidik sekaligus melakukan pemberkasan sehingga perkara ini cepat rampung penyidikannya,” jelas dia.
Ditambahkan, Kejati NTT optimistis segera merampungkan penyidikan perkara ini, sehingga cepat ditetapkan lengkap (P-21) dan ditingkatkan ke tahap Penuntutan dan persidangan di Pengadilan.
Terpisah, Amos Cadu Hina, SH., selaku kuasa hukum tersangka Linda Liudianto, mengatakan pihaknya siap mendampingi kliennya dalam menghadapi proses hukum selanjutnya. “Kami siap dampingi klien dalam pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin nanti,” kata Amos yang mengaku didampingi Nikolas Ke Lomi, SH., dan Edikson Makandolu, SH.
Masih menurut Amos, pihaknya pada Senin nanti juga akan mengajukan permohonan penangguhan atau peralihan penahanan atas kliennya kepada penyidik Kejati NTT.
“Kami akan ajukan penangguhan penahanan atau peralihan penahahan terhadap klien kami, dengan pertimbangan klien kami dalam kondisi sakit. Selain itu karena anak-anaknya masih sangat kecil,” ungkap Amos.
Terkait permohonan penangguhan penahanan tersebut, Amos katakan pihaknya memberikan jaminan kliennya akan selalu koperatif dalam proses hukum, tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti.
Sekadar tahu, tim penyidik Kejati NTT telah menahan 6 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek NTT Fair. Keenam tersangka, masing-masing tiga orang perempuan dan tiga laki-laki itu ditahan di tiga tempat berbeda.
Tersangka Linda Liudianto (Kuasa Direktur PT Cipta Eka Puri) dan Yuli Afra (mantan Kadis PRKP/Kuasa Pengguna Anggaran) ditahan di Lapas Wanita Kelas III Kupang.
Sementara, tersangka Dona Toh (Pejabat Pembuat Komitmen) ditahan di tahanan Mapolres Kupang Kota.
Tiga tersangka pria, Barter Yusuf (Direktur PT Desakon/Konsultan Pengawas), Ferry Jonson Pandie (Pelaksana Lapangan PT Desakon) dan Hadmen Puri (Direktur PT Cipta Eka Puri) ditahan di Rutan Kelas IIB Kupang.
Sumber:

Komentar