EDARAN LIBUR PASKAH TAHUN 2024

Tetapkan Enam Tersangka NTT Fair, Ada Kesan Jaksa Tebang Pilih


Penetapan enam tersangka kasus korupsi dana proyek NTT Fair oleh Kejati NTT, dinilai ada kejanggalan dan terkesan tebang pilih. Karena itu, Pemprov NTT akan tetap melaporkan kasus ini ke KPK agar KPK turun melakukan supervisi.
Demikian dikatakan staf khusus Gubernur NTT Bidang Hukum, Dr Markus Hage kepada VN, Kamis (13/6).
Menurut Markus, laporan ke KPK karena ada dugaan kejanggalan dalam penetapan tersangka kasus NTT Fair tersebut. Kejati hanya menjerat tersangka yang sudah pasti tersangka padahal sebenarnya ada pejabat yang diduga kuat terlibat.
“Urgensi dari pemeriksaan terhadap ajudan mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya dan ajudan Sekda NTT Ben Polo Maing itu apa? Waktu itu Kejati mau periksa aliran dana, terus peran ajudan itu apa? Kenapa Kejati tidak usut ini? Kejati harus ungkap ini,” tegasnya.
Markus kembali mempertanyakan arah dan maksud penyidik memeriksa mantan ajudan Lebu Raya, staf ruang kerja Lebu Raya dan ajudan Sekda NTT.
“Kalau penetapan hanya enam orang itu artinya tidak perlu dilakukan penyelidikan juga sudah pasti enam tersangka itu ditahan. Tetapi peran dari dua ajudan yang diperiksa jaksa itu yang harus dibongkar. Sudah pasti bos dari dua orang ajudan itu terlibat, juga makanya ikut diperiksa. Tetapi kanapa jaksa tidak tetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Dia meminta jaksa berani dan profesional dalam menetapkan tersangka. “Apakah ajudan gubernur ambil uang untuk kadis PUPR, kontraktor, PPK dan MK? Atau ambil untuk Gubernur dan Sekda? Penegakan hukum jangan tajam ke bawah tapi tajam ke atas,” tegasnya.
Dia meminta jaksa mengungkap tuntas kasus ini, terlebih peran dua ajudan yang sudah diperiksa oleh jaksa, termasuk pemeriksaan terhadap mantan Gubernur dan Sekda.

 
Lengkapi Berkas
Untuk diketahui, Kejati NTT sebelumnya sudah memeriksa mantan Gubernur NTT, Frans Lebu Raya. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Lebu Raya kepada wartawan menegaskan, perannya terkait proyek tersebut ada pada tataran kebijakan. Sedangkan terkait program dan anggaran telah selesai disepakati bersama DPRD provinsi dan ditindaklanjuti secara teknis melalui dinas terkait.
“Saya ditanya juga apakah pernah mengintervensi, saya bilang tidak pernah, Saya hanya memberikan arahan kepada kepala dinas agar mengerjakannya dengan penuh tanggung jawab, dengan baik, berkualitas, dan tepat waktu,” jawab Frans.
Jaksa penyidik juga memeriksa Ariyanto Rondak selaku ajudan mantan Gubernur Lebu Raya dan Ari Bait selaku ajudan Sekda. Bahkan Sekda diperiksa dua kali.
Jaksa juga memeriksa dua staf di ruang kerja Lebu Raya. Dua staf mantan Lebu Raya ini diperiksa pada Rabu (22/5). “Iya benar. Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan korupsi NTT Fair. Ada beberapa hal yang dianggap perlu sehingga dikonfirmasikan,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim kepada wartawan, Sabtu (25/5). Menurut Abdul, ada beberapa hal yang perlu dikonfirmasikan kepada kedua oknum staf itu sehingga keduanya dipanggil untuk diperiksa.
Sebelumya pada Rabu (15/5) Sekda kembali diperiksa tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT. “Sekda NTT diperiksa kemarin, Rabu (15/5). Pemeriksaan ini hanya untuk lengkapi BAP pertama sebagai saksi,” terang Abdul.
Sumber:

Komentar