- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Meski secara terbuka para tersangka menyebut keterlibatan mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya dan Sekda NTT Ben Polo Maing terkait fee proyek pembangunan NTT Fair, namun keduanya tampak akan lolos dari jeratan hukum.
Sejauh ini, tim penyidik Tipikor Kejati NTT belum menemukan alat bukti kuat untuk menjerat kedua pejabat tersebut. Dalam waktu dekat penyidik akan melimpahkan berkas perkara keenam tersangka tersebut ke Pengadilan Tipikor Kupang.
“Kita berpatokan pada alat bukti. Silakan nanti teman-teman ikut di persidangan. Jika dalam persidangan itu terungkap ada keterlibatan dari pihak lain dan didukung alat bukti yang kuat, maka pasti kita periksa dan tetapkan menjadi tersangka,” ungkap Asisten pidana khusus (Aspidsus) Kejati NTT Sugiyanta kepada VN di ruang kerjanya, Selasa (2/7) siang.
Sugiyanta mengatakan itu ketika ditanyakan terkait progres pemeriksaan para tersangka yang menyebut nama Lebu Raya dan polo Maing dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 4 miliaran itu.
Dia menegaskan jika dalam persidangan terungkap keterlibatan pihak lain selain enam tersangka itu, maka pasti akan diproses hukum. Sesuai peraturan maka pemeriksaan tambahan untuk kelengkapan berkas (BAP) dan pelimpahan ke pengadilan selama 14 hari. Tetapi jika dalam kurun waktu 14 hari BAP belum juga lengkap, maka akan dilakukan penambahan pemeriksaan.
Dia mengaku penyidik masih melakukan pemberkasan terhadap enam tersangka. Setelah itu, BAP para tersangka akan kembali diteliti untuk dilimpahkan ke pengadilan.
“Kami masih terus bekerja untuk pemberkasan dan nanti jaksa penyidik kembali meneliti berkas-berkas itu baru kita P-21 dan limpahkan ke pengadilan,” ungkapnya.
Mantan Kajari Jambi ini melanjutkan, pemeriksaan kepada enam tersangka selama ini dilakukan untuk saling menjadi saksi bagi sesama tersangka dalam kasus ini. Pemeriksaan para tersangka itu bukan sebagai saksi untuk tersangka baru.
Dalam waktu dekat, tim penyidik akan segera melimpahkan enam tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang untuk disidangkan.
Sumber:
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar