EDARAN LIBUR PASKAH TAHUN 2024

Permendagri Membolehkan Pergeseran Anggaran


Pergeseran anggaran yang dilakukan DPRD dan Pemprov NTT tidak hanya terjadi pada Tahun Anggaran 2019. Sebelumnya pun sudah pernah dilakukan, dan hasil konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hal itu tidak melanggar aturan.
Hal ini ditegaskan oleh Alex Ena, anggota Fraksi NasDem DPRD NTT dalam rapat Gabungan Komisi, Rabu (3/7), menanggapi pergeseran anggaran sebesar Rp 26.480.779.000 dalam APBD TA 2019 yang dipersoalkan Fraksi Demokrat.
Alex yang juga ikut bersama tim Pemprov NTT dalam konsultasi ke Kemendagri mengenai pergeseran anggaran tersebut, menjelaskan bahwa pergeseran anggaran sudah menjadi hal biasa, seperti pada TA 2016, terjadi pergeseran dana Rp 3 miliar di Alor-Pantar, tahun 2017 terjadi pergeseran anggaran Rp 13,5 miliar yang mencakup TTU, Sabu, Rote, Sumba Tengah, Sumba Barat, Manggarai Timur, dan Alor.
“Memang kewenangan pergeseran ada pada pemerintah, namun harus melalui pemberitahuan kepada DPRD dan pemerintah terlambat memberitahu. Sedangkan mengenai ruas jalan Pulau Hansisi-Meolao di Pulau Semau, kata dia, sudah berstatus jalan provinsi sesuai Pergub NTT Nomor 26 Tahun 2017 dengan total anggaran untuk pengerjaan sebesar Rp 6,5 miliar. “Jadi informasi bahwa jalan Hansisi-Meolao bukan jalan provinsi itu salah besar,” tegas Alex.
Alex kembali menegaskan bahwa pergeseran anggaran itu tidak melanggar aturan. Saat konsultasi di Kemendagri, diperoleh penjelasan bahwa pergeseran pada objek yang sama bisa dilakukan. “Tetapi harus melalui pemberitahuan ke DPRD. Yang terjadi di Sumba Timur itu, tidak ada pergeseran namun mengalami pengurangan angka,” tegas Alex.
Dalam rapat Gabungan Komisi kemarin, disepakati agar Pemprov NTT mengembalikan anggaran pada anggaran perubahan yang akan dibahas pada KUA-PPS pada 19 Juli nanti, dan pemerintah menyanggupinya.


Alasan Pergeseran
Sementara Sekretaris daerah (Sekda) Provinsi NTT, Ben Polo Maing menjelaskan, alasan pergeseran anggaran dari ruas jalan Nggongi-Wahang-Malahar ke Bokong-Lelogama Kabupaten Kupang, karena terdapat proyek pembangunan observatorium di Amfoang.

“Pergeseran itu terjadi karena adanya pembangunan observatorium yang diminta oleh Lapan (Lembaga Antarisa dan Penerbangan Nasional), sehingga butuh dukungan pemerintah daerah,” jelasnya.
Selain observatorium, ada juga peningkatan akses jalan ke perbatasan dengan Negara Timor Leste, serta peningkatan efisiensi ekonomi masyarakat dan antarnegara ke depan. Sehingga secara teknis lebar jalan 4,5 meter dinilai kurang memadai dan perlu dilebarkan lagi menjadi 5,5 meter agar bisa digunakan pengangkutan peralatan observatorium.
Perubahan lebar jalan dari 4,5 meter menjadi 5,5 meter pada ruas Bokong-Lelogama Amfoang itu membutuhkan tambahan dana sebesar Rp 26.480.779.000 sehingga perlu dilakukan penyesuaian kembali atas perencanaan ruas jalan yang ada.
Saat diwawancarai usai rapat kemarin, Polo Maing mengatakan saat konsultasi mengenai pergeseran dana di Kemendagri, diperoleh penjelasan bahwa hal itu tidak menyalahi aturan. “Dasar hukumnya adalah pada pengaturan kewenangan yang mana sampai objek belanja itu pergeseran bisa dilakukan oleh pemerintah. Kalau urgen belanja ke atas maka harus dilakukan pemberitahuan untuk perubahan APBD. Jadi tidak ada aturan yang dilanggar, hanya saya minta maaf karena komunikasi kemitraan saja yang kurang jalan,” tegas dia.
Dia melanjutkan bahwa saat di Kemendagri ada yang bertanya apakah boleh dilakukan pergeseran anggaran setelah penetapan APBD, pihak Kemendagri mengatakan boleh karena ada aturannya. Pasal 160 Permendagri Nomor 13 Tahun 2016 mengatur kewenangan pergeseran anggaran dimaksud.
Hal itu dipertegas lagi oleh Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTT, Maksi Nenabu. Disebutkannya bahwa pergeseran anggaran dilakukan karena adanya pembangunan observatorium di Amfoang atas surat dari Lapan.
“Jalan yang dibuat lebih lebar lagi itu untuk pengangkutan alat berat yang melewati jalan itu untuk pembanguan obsevatorium,” katanya.
Anggota DPRD NTT, Leonardus Lelo menilai alasan pemerintah terkait pergeseran anggaran sifatnya tidak mendesak.

Untuk diketahui, Pemprov NTT melakukan pergeseran anggaran yang dibahas bersama DPRD, di antaranya untuk segmen jalan provinsi di Sumba Timur sebesar Rp 74 miliar, ruas jalan Bokong-Lelogama yang disetujui Rp 155 miliar lebih dan naik menjadi Rp 185 miliar lebih.
Sumber:

Komentar