- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan,
Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan
Wakil Kepala Daerah
mengamanatkan bahwa visi,
misi, dan program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih,
menjadi dokumen resmi daerah. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka rancangan
awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Nusa Tenggara
Timur Tahun 2018 -2023 ini disusun. Selanjutnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional, mengamanatkan bahwa
setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diwajibkan menyusun Rencana Strategis
(Renstra) yang merupakan dokumen perencanaan SKPD untuk periode 5 (lima) tahun
yang memuat permasalahan dan isu strategis, visi dan misi Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah, tujuan, strategi,
kebijakan, rencana program, dan
kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD yang disusun
dengan berpedoman pada RPJMD dan bersifat indikatif.
Berdasarkan ketentuan
sebagaimana disebutkan di
atas, maka Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Nusa
Tenggara Timur sebagai salah satu SKPD menyusun Renstra Dinas Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat Provinsi NTT Tahun
2018-2023 yang selanjutnya disebut Renstra PUPR sesuai dengan tugas
pokok dan fungsinya dengan berpedoman pada RPJMD Provinsi Nusa Tenggara Timur
Tahun 2018-2023.
Lebih lengkapnya silahkan klik di bawah ini:
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar