EDARAN LIBUR PASKAH TAHUN 2024

RENSTRA DINAS PUPR PROV NTT TAHUN 2019-2023





Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan      Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah  Dan  Wakil  Kepala  Daerah  mengamanatkan  bahwa  visi,  misi, dan program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih, menjadi dokumen resmi daerah. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2018 -2023 ini disusun. Selanjutnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem  Perencanaan  Pembangunan  Nasional,  mengamanatkan bahwa setiap Satuan  Kerja  Perangkat Daerah  (SKPD) diwajibkan menyusun Rencana Strategis (Renstra) yang merupakan dokumen perencanaan SKPD untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat permasalahan dan isu strategis, visi dan misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,  tujuan,  strategi,  kebijakan,  rencana program,  dan  kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD yang disusun dengan berpedoman pada RPJMD dan bersifat indikatif.
Berdasarkan  ketentuan  sebagaimana  disebutkan  di  atas, maka Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai salah satu SKPD menyusun Renstra Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi NTT Tahun  2018-2023 yang selanjutnya disebut Renstra PUPR sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dengan berpedoman pada RPJMD Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2018-2023.

Lebih lengkapnya silahkan klik di bawah ini:

Komentar