EDARAN LIBUR PASKAH TAHUN 2024

Diperiksa 10 Jam, Kejaksaan Negeri TTS Tahan Kadis PUPR Kabupaten TTS

Kadis PUPR Kabupaten TTS, Samuel Nggebu digiring ke mobil tahanan guna dibawa ke Rutan Soe



Usai diperiksa jaksa penyidik hampir 10 jam, tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Embung Mnele Lete yang juga Kadis PUPR Kabupaten TTS, Samuel Nggebu resmi ditahan Jaksa penyidik selama 20 hari kedepan.

Samuel Diperiksa, Rabu (1/8/2019) mulai pukul 10.00 WITA hingga pukul 20.00 WITA oleh Kapidsus Kejari TTS, Khusnul Fuad, SH.

Sebelum digiring dengan mobil tahanan Kejaksaan Negeri TTS ke Rutan Soe, Samuel lebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter dan perawat RSUD Soe di aula Kantor Kejaksaan Negeri TTS.

Saat datang untuk menjalani pemeriksaan, Samuel Ngebu didampingi kuasa hukumnya Lorens Mega Man dan dua pengacara lainnya sekitar pukul 09.40 WITA. Usai tiba, Samuel yang menggunakan Jas Hitam menyempatkan diri duduk di lobi depan sebelum diperiksa penyidik kejaksaan. Kepala Kejaksaan Negeri TTS, Fachrizal sempat menyapa tersangka Samuel sebelum diperiksa jaksa penyidik di ruang Kapidsus Kejari TTS, Khusnul Fuad, SH.

Selain menahan tersangka Samuel, Jaksa Kejaksaan Negeri TTS juga menahan dua tersangka lainnya atas nama Timotius Tapatap selaku pengawas pekerjaan dan Yohanes Fanggidae yang merupakan direktur CV Belindo Karya. 

Selama 10 jam diperiksa, Samuel dicecar sebanyak 45 pertanyaan oleh Jaksa penyidik, Khusnul Fuad.

Sedangkan tersangka, Yohanes Fanggidae diperiksa oleh Jaksa penyidik Alfredo dan dicecar sebanyak 35 pertanyaan terkait Kapasitasnya sebagai direktur CV Belindo Karya. Dan tersangka, Timotius Tapatap diperiksa oleh jaksa penyidik Primawibawa Rantjalobo, SH., MH dan dicecar sebanyak 8 pertanyaan seputar tugas pengawasan. 

Sebelum digiring ke mobil tahanan, tersangka Samuel Nggebu dan istrinya, Juliana Makandolu sempat meminta kepada Kajari TTS, Fachrizal agar tersangka Samuel tidak ditahan dengan pertimbangan sedangkan sakit. 

Namun permintaan tersebut tidak dikabulkan Fachrizal. Menurut Fachrizal, soal kesehatan merupakan urusan petugas medis dan tersangka sudah menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum ditahan.

Tak menyerah, Juliana kembali meminta agar sang suami tidak ditahan kali ini dengan alasan suami tidak pernah menerima uang sepeser pun dari pekerjaan tersebut. 

Namun alasan tersebut belum mampu meluluhkan hati Kajari, Fachrizal untuk tidak menahan tersangka. Fachrizal menegaskan, untuk masalah pembuktian akan dilakukan dalam persidangan.

Kepada tersangka Samuel dan istrinya, Fachrizal menegaskan jika pihak Kejari TTS memiliki target untuk melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan Tipikor pada akhir Agustus mendatang.

"Kasus ini sudah kita tangani cukup lama dan kita ingin segera menuntaskannya. Oleh sebab itu, target kita akhir Agustus harus sudah limpahkan," ungkap Fachrizal di hadapan tersangka Samuel dan istrinya.

Ketiga tersangka kasus korupsi pembangunan Embung Mnele Lete tersebut lalu diberikan rompi tahanan berwarna merah sebelum digiring ke dalam mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Soe.

Tersangka Yohanes Fanggidae sempat menangis sebelum mengikuti Pemeriksaan kesehatan. Dirinya nampak mengucap air mata dan meminta ijin kepada jaksa untuk menelpon sebentar. 

Sementara itu, tersangka Timotius Tapatap nampak lebih tegar saat hendak ditahan. Pria yang sudah pernah mendekam dalam rutan Soe karena kasus korupsi nampak lebih banyak terdiam usai menjalani pemeriksaan. Kepada awak media, Timotius sempat meminta agar pemberitaan penahanan tersebut tidak perlu dibesar-besarkan karena pertimbangan menjaga perasaan anak-anaknya.

"Kakak, tidak usai kasih besar-besar ya. Kasihan anak saya," pinta Timotius.

Diagendakan besok, Kamis (2/8/2019), 
Kejaksaan Negeri TTS akan kembali memeriksa dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Embung Mnele atas nama Jefry Un Banunaek dan adiknya Jimmy Unbanuek.

"Besok kita jadwalkan pemeriksaan dua tersangka lainnya," ujar Fachrizal.

Sumber:

Komentar