SELEKSI PENERIMAAN PPPK LINGKUP PEMPROV NTT T.A 2024

Jaksa Kejati NTT Limpahkan Perkara Mega Korupsi Proyek NTT Fair ke Pengadilan




Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur ( Kejati NTT) akhirnya melimpahkan perkara dugaan korupsi mega proyek pembangunan kawasan NTT Fair ke Pengadilan Tipikor Kupang. 

Pelimpahan ini dilaksanakan pada Senin (23/9/2019) siang setelah pihak jaksa penuntut umum (JPU) merampungkan dakwaan dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah itu. 

Pihak kejaksaan melakukan pelimpahan berkas perkara, barang bukti dan dakwaan perkara tindak pidana korupsi NTT Fair sekira pukul 15.00 wita.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Pathor Rahman melalui Kasi Penkum Abdul Hakim mengatakan bahwa enam terdakwa terdiri dari Dona fabiola Tho.ST.M.Eng., Ir. Yulia Afra.MT., Ir. Hadmen Puri, Ferry Jons Pandie. S.K.OM., Linda Liudianto.SE serta Ir. H. Barter Yusuf.IAI.

Abdul menjelaskan, terdakwa pertama atas nama Dona Fabiola Tho didakwa dengan dakwaan primair pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 UU Tipikor  Jo.pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Dakwaan yang sama juga didakwakan untuk terdakwa Ir. Yulia Afra. MT., terdakwa Ir. Hadmen Puri, terdakwa Linda Liudianto serta terdakwa Ir. H. Yusuf.

Sedangkan terdakwa Ferry Jons Pandie, S.Kom didakwa dengan dakwaan kesatu primair pasal 2 ayat 1 jo. pasal 18 UU Tipikor jo. pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPIDANA dengan subsidair pasal 3 JO. pasal 18 UU Tipikor jo. pasal 55 ayat 1 KE.1 KUHPIDANA atau kedua primair pasal 2 ayat 1 JO. pasal 18 UU Tipikor jo pasal 56 ayat 1 KUHPIDANA subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 56 ayat 1 KUHPIDANA. 

Kasus dugaan korupsi pada proyek dengan nama paket kegiatan Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair itu dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Provinsi NTT dengan dana yang bersumber pada APBD Provinsi NTT dengan nilai kontrak sebesar Rp. 29.919.120.500. 

Proyek dengan nomor kontrak PRKP-NTT/643/487/BID.3CK/V/ 2018 Tanggal 14 Mei 2018 ini dikerjakan oleh PT. Cipta Eka Puri sebagai kontraktor pelaksana dan diawasi oleh konsultan pengawas dari PT. Dana Consultant.

Sesuai dengan perjanjian, masa pelaksanaan proyek selama 220 hari kalender mulai tanggal 14 Mei 2018 hingga 29 Desember 2018. Namun hingga berakhirnya kontrak, realisasi fisik proyek baru mencapai 70 persen.

Sumber:

Komentar