- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur ( Kejati NTT)
akhirnya melimpahkan perkara dugaan korupsi mega proyek pembangunan kawasan NTT
Fair ke Pengadilan Tipikor Kupang.
Pelimpahan ini dilaksanakan pada Senin (23/9/2019) siang setelah pihak
jaksa penuntut umum (JPU) merampungkan dakwaan dalam kasus dugaan korupsi yang
merugikan negara miliaran rupiah itu.
Pihak kejaksaan melakukan pelimpahan berkas perkara, barang bukti dan
dakwaan perkara tindak pidana korupsi NTT Fair sekira pukul 15.00 wita.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Pathor Rahman melalui Kasi Penkum Abdul Hakim
mengatakan bahwa enam terdakwa terdiri dari Dona fabiola Tho.ST.M.Eng., Ir.
Yulia Afra.MT., Ir. Hadmen Puri, Ferry Jons Pandie. S.K.OM., Linda Liudianto.SE
serta Ir. H. Barter Yusuf.IAI.
Abdul menjelaskan, terdakwa pertama atas nama Dona Fabiola Tho didakwa
dengan dakwaan primair pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo.pasal 55
ayat 1 KUHPidana.
Dakwaan yang sama juga didakwakan untuk terdakwa Ir. Yulia Afra. MT.,
terdakwa Ir. Hadmen Puri, terdakwa Linda Liudianto serta terdakwa Ir. H. Yusuf.
Sedangkan terdakwa Ferry Jons Pandie, S.Kom didakwa dengan dakwaan kesatu
primair pasal 2 ayat 1 jo. pasal 18 UU Tipikor jo. pasal 55 ayat 1 ke 1
KUHPIDANA dengan subsidair pasal 3 JO. pasal 18 UU Tipikor jo. pasal 55 ayat 1
KE.1 KUHPIDANA atau kedua primair pasal 2 ayat 1 JO. pasal 18 UU Tipikor jo
pasal 56 ayat 1 KUHPIDANA subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 56
ayat 1 KUHPIDANA.
Kasus dugaan korupsi pada proyek dengan nama paket kegiatan Pembangunan
Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair itu dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Rakyat
Dan Kawasan Permukiman Provinsi NTT dengan dana yang bersumber pada APBD
Provinsi NTT dengan nilai kontrak sebesar Rp. 29.919.120.500.
Proyek dengan nomor kontrak PRKP-NTT/643/487/BID.3CK/V/ 2018 Tanggal 14
Mei 2018 ini dikerjakan oleh PT. Cipta Eka Puri sebagai kontraktor pelaksana
dan diawasi oleh konsultan pengawas dari PT. Dana Consultant.
Sesuai dengan perjanjian, masa pelaksanaan proyek selama 220 hari kalender
mulai tanggal 14 Mei 2018 hingga 29 Desember 2018. Namun hingga berakhirnya
kontrak, realisasi fisik proyek baru mencapai 70 persen.
Sumber:
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar