SELEKSI PENERIMAAN PPPK LINGKUP PEMPROV NTT T.A 2024

JPU Tidak Hadirkan Saksi Dari Luar NTT

Terdakwa kasus korupsi Proyek NTT Fair Ferry Pandie selaku konsultan pengawas saat mengikuti sidang dengan agenda penyerahan eksepsi oleh penasehat hukum di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (8/10). 


Sidang kasus dugaan korupsi proyek NTT Fair senilai Rp 29 miliar, Selasa (8/10) kemarin, menghadirkan tiga terdakwa dengan berkas perkara terpisah (masing-masing). Sidang dengan terdakwa Linda Liudianto dilaksanakan di sesi kedua.
Sidang sesi pertama menghadirkan terdakwa Barter Yusuf (konsultan pengawas) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Sidang sesi ketiga dengan terdakwa Ferry Jons Pandie. Sesi kedua dengan terdakwa Barter Yusuf yang didampingi penasehat hukumnya, Fransisco Bernando Bessie, adalah beragenda pemeriksaan saksi-saksi. Namun, tiga saksi yang dipanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) berhalangan hadir sehingga hakim menunda sidang hingga pekan depan.
Dua saksi asal Makassar, yakni Muhamad Ramli dan Muhamad Yunus, sudah membalas surat JPU dan menyampaikan alasan ketidakhadiran mereka, yakni ada agenda lain yang tidak bisa ditinggalkan. Sedangkan satu saksi lainnya, yakni Fransiskus Hadung Buleng dari Maumere, tidak ada kabar meski sudah dipanggil oleh JPU.
“Dua saksi dari Makassar itu ada surat pemberitahuan tidak hadir. Mereka akan hadir dalam sidang pekan depan. Mereka alasan ada sibuk dengan kegiatan lain yang tidak bisa ditinggalkan. Surat pemberitahuan mereka sudah kami terima pada tanggal 7 kemarin. Sedangkan saksi dari Maumere itu yang tidak ada kabar. Kami akan panggil lagi,” ucap JPU Hendrik sembari menunjukkan surat dari para saksi.
Sidang untuk terdakwa Barter Yusuf mulai pukul 11.11 Wita dan ditutup pada pukul 11.14 Wita. Sidang akan dilanjutkan pekan depan.
Pada sidang kemarin, Fransisco Bessie meminta hakim agar sidang pemeriksaan saksi-saksi bisa dilakukan dua kali dalam seminggu.

Menanggapi itu, Ketua Majelis Hakim, Fransiska Paula Nino yang didampingi anggota majelis hakim, Ali Muhtanjim dan Ibnu Kholik, mengatakan, berkas perkara ini displit (dipisah) sehingga masih akan mempertimbangkan kembali apakah bisa dilakukan sidang dua kali dalam seminggu. Untuk saat ini sidang tetap dilaksanakan sekali seminggu.
Terhadap keetidakhadiran saksi dalam sidang kemarin, JPU Hendrik Tiip mengatakan bahwa pihaknya memanggil tiga orang saksi, namun berhalangan hadir dengan alasan sibuk.
agenda pemeriksaan saksi-saksi.

 
Batal Eksepsi
Sementara itu, terdakwa Linda Liudianto selaku kontraktor pelaksana proyek pembangunan gedung NTT Fair, batal mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa dalam sidang perkara korupsi dana proyek tersebut di Pengadilan Tipikor-Kupang, kemarin.

Padahal, dalam sidang pekan lalu, Linda dan tim penasehat hukumnya (TPH) sudah menyatakan mengajukan eksepsi. Namun, saat sidang lanjutan kemarin, usai hakim membuka sidang dan memberikan kesempatan kepada terdakwa dan TPH mengajukan eksepsi, TPH terdakwa,
Sumaro dan Betha Aisha Pramuda Wardani menyatakan batal mengajukan eksepsi. Mereka meminta majelis hakim melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.

“Setelah kami mempertimbangkan kembali, maka kami memutuskan untuk membatalkan pengajuan eksepsi,” ucap Sumaro.
Ia dan rekannya, Betha Aisha Pramuda Wardani juga meminta majelis hakim untuk menggabungkan sidang terdakwa Linda dengan terdakwa lain saat tahapan pembuktian, jika saksi-saksinya sama.
“Yang mulia, kami minta juga kalau bisa untuk menggabungkan sidang klien kami dengan terdakwa lain jika agenda pembuktian ada kesamaan saksi dengan terdakwa lain,” ujar Sumaro.
Hakim mengamini sikap terdakwa dan TPH yang membatalkan eksepsi. Namun, sidang kemarin tak langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Sebab, jaksa penuntut umum (JPU) belum menghadirkan saksi-saksi dimaksud. Hakim menunda sidang hingga minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Sementara sidang sesi ketiga kemarin, terdakwa Ferry Jons Pandie melalui penasehat hukumnya mengajukan eksepsi. Berkas eksepsi diserahkan langsung kepada hakim dan JPU tanpa dibacakan terlebih dahulu.
Sidang untuk terdakwa Ferry Jons Pandie dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ikrarmika Fali didampingi anggota majelis hakim, Ibnu Kholik dan Gustaf Marpaung.
Hakim Ikrarmika Fali usai menerima berkas eksepsi memberikan waktu lima menit kepada JPU Hendrik Tiip untuk membaca eksepsi yang diajukan terdakwa.
Ia juga meminta JPU jika bisa langsung memberikan tanggapan terhadap eksepsi. Jika tidak, maka akan diberikan waktu sampai Kami (10/10) untuk menanggapi eksepsi.
TPH terdakwa Ferry Jons Pandie, Deddy Jahapay dan Mario Kore Mega mengatakan, pengajuan eksepsi itu bukan dengan maksud untuk menghambat jalannya persidangan. Eksepsi merupakan hak terdakwa untuk menyikapi dakwaan.
Dedy Jahapay mengatakan, paling tidak pada sidang pekan depan, hakim sudah bisa memberikan putusan sela terhadap eksepsi yang diajukan sehingga sidang bisa dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

Menurutnya, eksepsi diajukan karena pihaknya menilai dakwaan JPU tidak disusun secara cermat, jelas dan lengkap, terlebih dalam uraian tindak pidana korupsi yang didakwakan.
“Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum sama sekali tidak terdapat uraian perbuatan materil terdakwa, hanya menguraikan perbuatan materil dari kontraktor dan PPK saja,” ujar Mario Kore Mega.
Uraian terkait perbuatan materiil menyangkut tugas dan tanggung jawab pengawas (terdakwa) dalam proyek dimaksud, lanjut Mario, juga tidak tampak dalam dakwaan.
Hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda tanggapan JPU terhadap eksepsi terdakwa. Sidang berikutnya akan dilanjutkan, Selasa, (15/10) dengan agenda putusan sela dari dari hakim.
Usai sidang kemarin, ketiga terdakwa langsung digiring ke mobil tahanan untuk dibawa kembali ke Rutan Penfui guna menjalani penahanan.
Sumber:

Komentar