SELEKSI PENERIMAAN PPPK LINGKUP PEMPROV NTT T.A 2024

Sidang Perkara Korupsi NTT Fair Berlangsung Cepat, Terdakwa Kontraktor Pelaksana Batalkan Eksepsi

Terdakwa Linda Ludianto, kuasa direktur kontraktor pelaksana proyek NTT Fair saat sidang di Pengadilan Tipikora Kupang, Selasa (8/10/2019).



Pihak kuasa hukum Linda Ludianto, kuasa direktur pada PT Eka Cipta Puri yang bertindak sebagai kontraktor dalam proyek pembangunan NTT Fair menyatakan batal mengajukan eksepsi.

Pembatalan ini disampaikan kuasa hukum Linda, Sumarso SH, MH dalam sidang eksepsi yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Kupang pada Selasa (8/10/2019) siang. 

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Fransiska Dari Paula Nino, SH, MH bersama hakim anggota Abdul Khalik dan Ali Muhtajim itu, kuasa hukum menyampaikan bahwa pihaknya membatalkan untuk melakukan eksepsi.

"Setelah mempertimbangkan secara matang kami menyatakan untuk membatalkan eksepsi terhadap dakwaan jaksa," ujar Sumaso yang hadir bersama Betha Aisha Pramoda Wardani SH, dan Edy Makandolu SH.

Hakim kemudian menerima pembatalan eksepsi dan menjadwalkan sidang lanjutan untuk mendengar keterangan saksi pada Selasa (15/10/2019) pagi. 

Sementara itu, dalam sidang eksepsi perkara NTT Fair dengan terdakwa Ferry Jons Pandie yang dimulai pukul 11.25 Wita, ketua majelis hakim Ikramika Falie meminta kuasa hukum terdakwa langsung menyerahkan berkas eksepsi tanpa membacakannya di persidangan.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Ferry, Mario Kore Mega SH, M.Hum menyerahkan eksepsi kepada majelis hakim dan jaksa. Majelis hakim memberikan waktu kepada jaksa untuk membaca materi sendiri materi eksepsi tersebut.

Dalam sidang yang berlangsung tak sampai lima menit itu, Jaksa Hendrik Tip menyatakan akan menanggapi eksepsi pada sidang berikut,  yang dijadwalkan pada Kamis (10/10/2019).

Hakim Ikrar mengatakan, usai sidang tanggapan eksepsi, sidang berikut akan dilaksanakan pada Selasa (15/10/2019) untuk mendengar putusan sela.

"Biar sejalan, biar berbarengan karena yang lain sudah ada yang saksi. Jni saling berkaitan, supaya tidak tertinggal jauh jadi pada selasa akan dilaksanakan putusan sela," demikian hakim Ikrar sebelum menutup sidang. 
Usai sidang, kuasa hukum Ferry Jons Pandie, Mario Kore Mega SH, M.Hum mengatakan eksepsi yang dilakukan oleh pihaknya bukan dalam kapasitas untuk menghambat proses peradilan. Eksepsi tersebut merupakan penggunaan hak hukum. 

"Kita bukan menghambat tapi menggunakan hak. Maunya tanggal 15 itu sudah ada putusan sela dan pekan depannya sudah pemeriksaan saksi," katanya. 

Ia mengatakan, eksepsi diajukan karena surat dakwaan tidak diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 143 ayat (2) huruf (b) KUHAP. 

"Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum sama sekali tidak terdapat uraian perbuatan materil terdakwa, melainkan dalam surat dakwaan hanya menguraikan perbuatan materil dari kontraktor dan PKK saja," ujar Mario bersama ketua tim Deddy Jahapay SH.

Uraian dakwaan terkait perbuatan materiil atau tugas dan tanggungjawab  pengawas dalam pekerjaan tersebut, lanjut Mario, juga tidak diuraikan oleh jaksa, melainkan menguraikan perbuatan pembuatan laporan fisik pekerjaan yang dibuat oleh Frenkianus Kaki Soro ST selaku site manager PT. Dana Consultant.

Sumber:


Komentar