- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Terdakwa Linda Ludianto, kuasa direktur kontraktor
pelaksana proyek NTT Fair saat sidang di Pengadilan Tipikora Kupang, Selasa
(8/10/2019).
|
Pihak kuasa hukum Linda Ludianto,
kuasa direktur pada PT Eka Cipta Puri yang bertindak sebagai kontraktor dalam
proyek pembangunan NTT Fair menyatakan batal
mengajukan eksepsi.
Pembatalan ini disampaikan kuasa hukum Linda, Sumarso SH, MH dalam sidang
eksepsi yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Kupang pada Selasa (8/10/2019)
siang.
Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Fransiska Dari Paula Nino,
SH, MH bersama hakim anggota Abdul Khalik dan Ali Muhtajim itu, kuasa hukum
menyampaikan bahwa pihaknya membatalkan untuk melakukan eksepsi.
"Setelah mempertimbangkan secara matang kami menyatakan untuk
membatalkan eksepsi terhadap dakwaan jaksa," ujar Sumaso yang hadir
bersama Betha Aisha Pramoda Wardani SH, dan Edy Makandolu SH.
Hakim kemudian menerima pembatalan eksepsi dan menjadwalkan sidang
lanjutan untuk mendengar keterangan saksi pada Selasa (15/10/2019) pagi.
Sementara itu, dalam sidang eksepsi perkara NTT Fair dengan
terdakwa Ferry Jons Pandie yang dimulai pukul 11.25 Wita, ketua majelis hakim
Ikramika Falie meminta kuasa hukum terdakwa langsung menyerahkan berkas eksepsi
tanpa membacakannya di persidangan.
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Ferry, Mario Kore Mega SH, M.Hum
menyerahkan eksepsi kepada majelis hakim dan jaksa. Majelis hakim memberikan
waktu kepada jaksa untuk membaca materi sendiri materi eksepsi tersebut.
Dalam sidang yang berlangsung tak sampai lima menit itu, Jaksa Hendrik Tip
menyatakan akan menanggapi eksepsi pada sidang berikut, yang dijadwalkan
pada Kamis (10/10/2019).
Hakim Ikrar mengatakan, usai sidang tanggapan eksepsi, sidang berikut akan
dilaksanakan pada Selasa (15/10/2019) untuk mendengar putusan sela.
"Biar sejalan, biar berbarengan karena yang lain sudah ada yang saksi.
Jni saling berkaitan, supaya tidak tertinggal jauh jadi pada selasa akan
dilaksanakan putusan sela," demikian hakim Ikrar sebelum menutup
sidang.
Usai sidang, kuasa hukum Ferry Jons Pandie, Mario Kore Mega SH, M.Hum mengatakan eksepsi yang dilakukan oleh pihaknya bukan
dalam kapasitas untuk menghambat proses peradilan. Eksepsi tersebut
merupakan penggunaan hak hukum.
"Kita bukan menghambat tapi menggunakan hak. Maunya tanggal 15 itu
sudah ada putusan sela dan pekan depannya sudah pemeriksaan saksi,"
katanya.
Ia mengatakan, eksepsi diajukan
karena surat dakwaan tidak diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai
tindak pidana yang didakwakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 143 ayat (2)
huruf (b) KUHAP.
"Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum sama sekali tidak terdapat
uraian perbuatan materil terdakwa, melainkan dalam surat dakwaan hanya
menguraikan perbuatan materil dari kontraktor dan PKK saja," ujar Mario
bersama ketua tim Deddy Jahapay SH.
Uraian dakwaan terkait perbuatan materiil atau tugas
dan tanggungjawab pengawas dalam pekerjaan tersebut, lanjut Mario, juga
tidak diuraikan oleh jaksa, melainkan menguraikan perbuatan pembuatan laporan
fisik pekerjaan yang dibuat oleh Frenkianus Kaki Soro ST selaku site manager
PT. Dana Consultant.
Sumber:
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar