- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Empat orang saksi yang dihadirkan JPU dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung NTT Fair dikonfrontir hakim pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Senin (28/10). |
Masalah pemalsuan tanda tangan oleh saksi Erwin Makatia selaku bendahara PT Cipta Eka Puri pada proyek pembangunan gedung NTT Fair yang terungkap dalam fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang, bertuntut panjang.
Pasalnya, terdakwa Hadmen Puri selaku Direktur PT Cipta Eka Puri melalui kuasa hukumnya, Samuel Haning bakal melaporkan saksi Erwin Makatita ke aparat kepolisian.
Kuasa hukum terdakwa Hadmen Puri, Samuel Haning yang dihubungi melalui pesan WhatsApp kepada VN, Selasa (29/10) mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan melaporkam Erwin Makatita ke aparat kepolisian lantaran dalam berkas perkara maupun dakwaan sudah dimuat Erwin Makatita telah memalsukan tanda tangan Hadmen Puri agar dana proyek NTT Fair bisa dicairkan.
“Kami akan laporkan EM ke kepolisian agar bisa mengusut tuntas semua yang terlibat dalam kasus ini, EM menurut kami telah melakukan perbuatan pemalsuan tanda tangan dan melanggar Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukum maksimal 6 tahun penjara,” tegasnya.
Menurut Samuel, perbuatan saksi Erwin Makatita sangat merugikan kliennya secara pribadi, maupun perusahaan yang berujung adanya kerugian negara Rp12 miliar dari proyek pembangunan gedung NTT Fair.
Ia mengatakan saat ini dia sedang fokus mendampingi kliennya dalam persidangan sambil menyusun berkas laporan untuk Erwin Makatita. Dalam minggu ini akan melaporkan yang bersangkutan ke aparat kepolisian.
“Selain kita proses hukum Erwin Makatita, kita juga harus mengungkap tuntas keterlibatan pejabat Bank NTT siapa saja yang mempunyai peranan penting untuk mencairkan dana yang tidak sesuai mekanisme. Karena akibat perbuatan mereka, maka terjadi kerugian negara yang harus di pertanggungjawabkan secara pidana,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, selain mengaku memberikan uang kepada sejumlah pejabat yang terlibat dalam proyek pembangunan gedung NTT Fair, bendahara PT Cipta Eka Puri, Johanes Erdward Leonard Makatita alias Erwin Makatita dalam sidang mengaku memalsukan tanda tangan Direktur PT Cipta Eka Puri, Hadmen Puri.
Erwin mengaku memalsukan tanda tangan terdakwa Hadmen Puri atas perintah kontraktor pelaksana Linda Liudianto dan Mr Lie (suami Linda Liudianto) untuk kepentingan pencairan anggaran termin satu sampai termin tiga.
“Benar yang mulia, saya memalsukan tanda tangan atas perintah pak Lie (suami terdakwa Linda Liudianto) untuk pencairan termin pertama hingga ketiga tanpa sepengetahuan Hadmen Puri,” jawab Erwin Makatita kepada hakim ketua Dju Johnson Mira Mangngi dalam sidang terhadap terdakwa Yuli Afra mantan Kadis PRKP NTT dengan agenda pemeriksaan saksi, Senin (28/10).
Erwin menjelaskan, untuk pencairan termin tiga sebesar Rp12 miliar, ia yang memalsukan tanda tangan Direktur PT Cipta Eka Puri, Hadmen Puri.
Untuk diketahui, sidang menghadirkan terdakwa mantan Kadis PRKP NTT, Yuli Afra didampingi kuasa hukumnya Rusdinur dan Fransiskus Samuel.
Adapun sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dju Johnson Mira Mangngi didampingi Ari Prabowo dan Ibnu Kholik sebagai hakim anggota. Sedangkan, JPU terdiri dari Heri Franklin, Hendrik Tip dan Emerensiana Djemahat menghadirkan empat saksi, diantaranya Dominggus Hauteas (Direksi Teknis Dinas PRKP), Ridwan Hanafi (karyawan PT Cipta Eka Puri), Widyanto (karyawan PT Cipta Eka Puri), dan Johanes Erdward Leonard Makatita (Bendahara PT Cipta Eka Puri).
Sumber:
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar