- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Gedung
NTT Fair yang bermasalah di Lasiana, Kota Kupang, NTT
|
Sidang kedua perkara korupsi NTT Fair untuk
terdakwa Ir Barter Yusuf kembali ditunda. Dalam sidang dengan agenda
pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Kupang pada Selasa (8/10/2019) siang,
jaksa penuntut umum belum dapat menghadirkan saksi yang sedianya
diperiksa.
Tiga saksi yang sedianya dihadirkan dalam persidangan, menurut jaksa
Hendrik Tip, berhalangan hadir pada sidang tersebut.
Ketua majelis hakim Fransiska Dari Paula Nino, SH, MH yang memimpin sidang
akhirnya menunda sidang ke hari Selasa (15/10/2019) pagi.
Usai sidang, jaksa Hendrik Tip yang diwawancarai mengatakan, tiga saksi
yang sedianya memberi keterangan dalam sidang berhalangan hadir.
Dua saksi yang merupakan staf pada perusahaan milik Ir Barter Yusuf
mengajukan permohonan untuk memberi keterangan pada jadwal sidang berikutnya.
Sedang satu saksi lain tidak memberi kabar.
"Tiga orang saksi masing masing Muhammad Ramli dan Ishak Yunus yang
merupakan anak buah pak Barter dari Makasar memberi surat pemberitahuan
tertanggal 7 Oktober 2019 bahwa mereka ada kegiatan lain yang tidak bisa
ditinggalkan. Sedangkan saksi Fransiskus Hidung Boleng dari Maumere tidak ada
kabar," ujar jaksa Hendrik.
Terkait penundaan ini, Petrus Lomanledo SH, anggota tim kuasa hukum Ir
Barter Yusuf mengaku kecewa. Ia mengatakan, seharusnya jaksa mempersiapkan perkara ini
dengan baik karena perkara ini mendapat perhatian yang besar
dari publik.
"Perkara ini seharusnya dipersiapkan dengan baik karena mendapat
perhatian publik yang besar," ujar Lomanledo.
Hadir dalam
sidang, tim kuasa hukum yang terdiri dari Fransisco Besi SH, Hehanny Nggebu SH
dan Petrus Lomanledo SH.
Sumber:
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar