SELEKSI PENERIMAAN PPPK LINGKUP PEMPROV NTT T.A 2024

Tiga Saksi Tak Hadir, Sidang Pembuktian Perkara Korupsi NTT Fair Ditunda

Gedung NTT Fair yang bermasalah di Lasiana, Kota Kupang, NTT


Sidang kedua perkara korupsi NTT Fair untuk terdakwa Ir Barter Yusuf kembali ditunda. Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Kupang pada Selasa (8/10/2019) siang, jaksa penuntut umum belum dapat menghadirkan saksi yang sedianya diperiksa. 

Tiga saksi yang sedianya dihadirkan dalam persidangan, menurut jaksa Hendrik Tip, berhalangan hadir pada sidang tersebut.

Ketua majelis hakim Fransiska Dari Paula Nino, SH, MH yang memimpin sidang akhirnya menunda sidang ke hari Selasa (15/10/2019) pagi.

Usai sidang, jaksa Hendrik Tip yang diwawancarai mengatakan, tiga saksi yang sedianya memberi keterangan dalam sidang berhalangan hadir. 

Dua saksi yang merupakan staf pada perusahaan milik Ir Barter Yusuf mengajukan permohonan untuk memberi keterangan pada jadwal sidang berikutnya. Sedang satu saksi lain tidak memberi kabar. 

"Tiga orang saksi masing masing Muhammad Ramli dan Ishak Yunus yang merupakan anak buah pak Barter dari Makasar memberi surat pemberitahuan tertanggal 7 Oktober 2019 bahwa mereka ada kegiatan lain yang tidak bisa ditinggalkan. Sedangkan saksi Fransiskus Hidung Boleng dari Maumere tidak ada kabar," ujar jaksa Hendrik. 

Terkait penundaan ini, Petrus Lomanledo SH, anggota tim kuasa hukum Ir Barter Yusuf mengaku kecewa. Ia mengatakan, seharusnya jaksa mempersiapkan perkara ini dengan baik karena perkara ini mendapat perhatian yang besar dari publik. 

"Perkara ini seharusnya dipersiapkan dengan baik karena mendapat perhatian publik yang besar," ujar Lomanledo.


Hadir dalam sidang, tim kuasa hukum yang terdiri dari Fransisco Besi SH, Hehanny Nggebu SH dan Petrus Lomanledo SH.

Sumber:

Komentar