- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Diduga ada oknum pegawai ‘nakal’ di Bank NTT yang mencairkan Garansi/Jaminan Sisa Hasil Pekerjaan senilai Rp 8,9 M di rekening PT Cipta Eka Puri ke rekening pribadi Linda Ludianto pada Bank NTT KCU Kupang.
Dugaan itu terungkap dalam sidang kasus dugaan tindak pidana proyek NTT Fair yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dju Jhonson Mira Mangi yang menghadirkan terdakwa YA dan 3 orang saksi dari Bank NTT dan bendahara pengeluaran Dinas PRKP NTT di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin (4/12/19).
Dalam sidang itu terungkap bahwa dana sekitar Rp 12 M dari pencairan Termin 4 (100 persen) diblokir pada rekening giro PT Cipta Eka Puri pada tanggal 20 September 2018 berdasarkan permintaan PPK, DFT hingga proyek NTT Fair selesai dikerjakan.
Namun pada tanggal 19 Desember 2018, terdakwa Linda Ludianto (Sub Kontraktor/Pelaksana Proyek NTT Fair) dan Widiyanto (Project Manager PT Cipta Eka Puri) mendatangi Kantor Cabang Utama (KCU) Bank NTT dengan membawa surat permohonan penggunaan garansi sisa hasil pekerjaan dari PPK NTT Fair, DFT.
“Yang saya tahu, pada tanggal 19 Desember 2018, Ibu Linda Ludianto dan Pak Widiyanto datang bawa surat permohonan penggunaan sisa hasil pekerjaan dari PPK. Saat itu, blokir dibuka,” ujar Wakil Kepala KCU Bank NTT, Yohana Bailao menjawab pertanyaan Ketua Majekis Hakim bertanya kepada, tentang pembukaan blokir dana NTT Fair Rp 12 M di bank NTT.
Menurut Yohana, dari dana Rp 12 M tersebut, sebesar Rp 8,9 M adalah Garansi/Jaminan sisa hasil pekerjaan. Ia menjelaskan, sebagai Wakil Kepala KCU, Yohana memegang otoritas pencairan dana saat Kepala KCU, Bonifasius Ola Masan tidak berada di tempat.
"Saat itu, saya disposisi ke Pak Yohan untuk cairkan Rp 2,9 M Ibu. Saya hanya setujui penggunaan Rp 2,9 M untuk peningkatan progres fisik. Sisanya Rp 8,9 M harus tetap diblokir,” ujarnya.
Mendengar jawaban saksi Yohana, Ketua Majelis Hakim mencecarnya dengan pertanyaan lanjutan, “Kan Pak Bonifasius tidak ada di tempat, maka saudara yang memegang otoritas, kenapa uang yang diblokir bisa pindah ke rekening pribadi Linda? Lalu rekening pribadi ini yang diblokir. Ini kan menyalahi prosedur, SOP dilanggar? Siapa yang cairkan dana dari rekening PT Cipta Eka Puri ke rekening Linda Ludianto?”
Menurut Yohana, Ia tidak mengetahui tentang proses pencairan Jaminan Sisa Hasil Pekerjaan tersebut dan siapa yang mencairkannya. “Waktu itu saya hanya disposisi untuk cairkan Rp 2,9 M. Saya tidak tahu kalau Rp 8,9 M juga dicairkan. Saya tudak tahu siapa yang cairkan (transfer, red) karena pencairannya berada di bagian lain,” jelas Yohana.
Selanjutnya Ketua Majelis Hakim bertanya, siapa saja yang hadir saat pembukaan blokir? “Saat itu ada Pak Tri Yohanes yang sempat lihat disposisi saya untuk membuka blokir,” ungkap Yohana.
Mendengar jawaban Yohana, Ketua Majelis Hakim mengatakan, “Dia (Tri Yohanes, red) punya nama sudah disebutkan bebetapa kali dalam persidangan. Dia (Tri Yohanes, red) juga yang beri uang kepada Ibu Dona (PPK, red) melalui Erwin Makatita (Staf Keuangan Linda Ludianto, red).
Saat ditanya JPU tentang siapa Tri Yohanes sehingga terlibat proyek NTT Fair, Yohana mengatakan, “Pak Tri Yohanes bilang Ibu Linda itu cecenya (kakaknya, red).”
Saksi lainnya fari Bank NTT, Harjuno Oematan mengakui bahwa ia yang membuka blokir Garansi/Jaminan Sisa Hasil Pekerjaan tersebut. “Saya yang buka blokirnya. Disuruh Ibu Yohana,” ujarnya dibenarkan Yohana.
Sementara Kepala KCU Bank NTT, Bonefasius Ola Masan membenarkan adanya pencairan jaminan sisa hasil pekerjaan Rp 8,9 M dari rejening PT Cipta Eka Puri ke rekening pribadi Linda Ludianto. “Dana yang diblokir di rekening PT Cipta Eka Puri sekitar Rp 12,6 M. Ibu Yohana dis posisi Rp 2,9 M untuk dicairkan. Waktu itu blokirnya dibuka untuk cairkan dsna Rp 2,9 tapi tidak ditutup kembali blokirnya,” ujarnya.
Karena tidak ditutup blokirnya, jelas Bonifasius, maka setelah dana Rp 2,9 M dicairkan secara tunai, maka jaminan pelaksanaan senilai Rp 8,9 M dapat dipindahkan alias ditransfer ke rekening pribadi Linda.
“Setelah blokir dibuka, transaksi dilakukan oleh teler. Saat itu, saya tidak ada. Saya dapat informasi dari analis. Saya tidak tahu siapa yang mentransfer dana Ro 8,9 M itu,” ujarnya.
Setelah mengetahui adanya pengalihan dana yang diblokir tersebut dari analis, jelas Bonifasius, Ia berusaha menghubungi pihak terkait. “Saya hubungi Ibu Dona untuk mengembalikan dana itu dan ditransfer kembali Rp 7,2, M. Sudah dipakai Rp 1,5 M. Sisa dana di rekening PT Cipta Eka Puri sekitar Rp 200 juta,” jelasnya.
Sumber:
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar