EDARAN LIBUR PASKAH TAHUN 2024

JPU Serahkan Bukti Transfer Uang Fee



Jaksa penuntut umum (JPU) kasus NTT Fair, Heri Franklin menyerahkan bukti transfer uang fee untuk Frans Lebu Raya dari kontraktor PT Cipta Eka Puri, Hadmen Puri melalui rekening konsultan pengawas PT Dana Konsultan, Fery John Pandie.
Penyerahan alat bukti transfer itu dilakukan di sela-sela persidangan terhadap terdakwa Hadmen Puri dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Yulia Afra (kuasa pengguna anggara) dan saksi Fery John Pandie, Jumat, (15/11) pagi di pengadilan Tipikor Kupang.
“Izin yang mulia kami menunjukan bukti transfer uang dari  terdakwa Hadmen Puri kepada saksi Fery Johns Pandie.” ucap Heri.
“Silahkan,” jawab hakim ketua Dju Johnson Mira Mangngi kepada JPU Heri Franklin.
Ketika dikonfrontir majelis hakim, terdakwa Hadmen Puri mengaku ada keterangan  Yulia Afra yang salah.
Menurutnya, ketika dia bertemu Yulia Afra di ruang kerjanya, Yulia bukan meminta fee 2.5 persen tetapi meminta fee 5 persen.
“Saya ketemu ibu Yulia di ruang kerjanya meminta fee 5 persen bukan 2.5 persen.” ujarnya.
Hadmen membantah pengakuan Yulia jika dia diperkenalkan dengan Frans Lebu Raya.
“Waktu itu saya duduk di belakang Gubernur, di kursi nomor lima. Setelah itu saya dipanggil ibu Yulia untuk duduk di depan. Karena kursi ada yang kosong. Di depan itulah saya dibisik lagi oleh Yulia bilang Pak Gubernur (Frans Lebu Raya) minta tambah fee satu persen.” jelasnya.
Terkait bantahan terdakwa Hadmen Puri, Yulia kepada majelis hakim mengaku tetap pada keterangan yang sudah ia berikan.
Sementara terkait pengakuan saksi Fery John Pandie, terdakwa Hadmen Puri mengakui jika ia mentransfer uang kepada Fery John Pandie sebesar Rp658 juta.
“Untuk saksi Fery John Pandie semua benar yang mulia,” tandasnya. 
Sumber:

Komentar