- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya hadir dalam sidang
perkara korupsi NTT Fair dengan terdakwa Yuli Afra pada Senin (11/11/2019).
|
Mantan Gubernur Nusa Tenggara
Timur Frans Lebu Raya (FLR)
memenuhi permintaan pengadilan untuk hadir dalam sidang perkara korupsi NTT Fair untuk
terdakwa Yuli Afra.
Pada sidang dengan agenda lanjutan lanjutan pemeriksaan saksi yang
berlangsung pada Senin (11/11/2019), Lebu Raya tampak hadir di Pengadilan
Tipikor Kupang pada sejak sekira pukul 08.30 Wita.
Lebu Raya yang beberapa kali disebut-sebut dalam dakwaan dan keterangan
para saksi lain hadir untuk memberi kesaksian terkait
kasus telah menyeret enam terdakwa tersebut.
Selain Lebu Raya, dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Dju
Johnson Mira Mangngi dan didampingi hakim anggota Ari Prabowo dan Ali Muhtarom,
penuntut juga menghadirkan saksi Sekda NTT, Ir Benediktus Polo Maing dan Lee
Jae Sik alias Mr Lee, suami terdakwa kontraktor Linda Liudianto.
Lebu Raya dan Ir Ben Polo Maing disebut sebut menerima fee dari proyek
tersebut. Lebu Raya diduga menerima fee sebesar Rp 658 juta sedangkan Ir Ben
Polo Maing diduga menerima fee Rp 100 juta.
Dalam sidang yang berlangsung sejak pukul 09.00 Wita, Mr Lee Jae Sik yang
disebut "menghandle" proyek dengan nilai 29 miliar itu memberi
keterangan terlebih dahulu. Sedangkan Lebu Raya dan Ir Ben Polo Maing
diagendakan memberikan keterangan usai masa istirahat siang.
Dala sidang, terdakwa Yuli Afra didampingi dua luasa hukumnya,
Rusdinur dan Fransiskus Samuel dari kantor hukum Rusdinur and Partners. Sedang
Jaksa penuntut umum (JPU) terdiri dari Heri Franklin, Hendrik Tip dan
Emerensiana Djemahat.
Sidang disaksikan
oleh para pengunjung yang memenuhi ruang sidang pengadilan Tipikor Kota Kupang.
Sumber:
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar