EDARAN LIBUR PASKAH TAHUN 2024

Sidang Korupsi NTT Fair, Mantan Gubernur Lebu Raya Beri Kesaksian

Mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya hadir dalam sidang perkara korupsi NTT Fair dengan terdakwa Yuli Afra pada Senin (11/11/2019).



Mantan Gubernur Nusa Tenggara Timur Frans Lebu Raya (FLR) memenuhi permintaan pengadilan untuk hadir dalam sidang perkara korupsi NTT Fair untuk terdakwa Yuli Afra. 

Pada sidang dengan agenda lanjutan lanjutan pemeriksaan saksi yang berlangsung pada Senin (11/11/2019), Lebu Raya tampak hadir di Pengadilan Tipikor Kupang pada sejak sekira pukul 08.30 Wita. 

Lebu Raya yang beberapa kali disebut-sebut dalam dakwaan dan keterangan para saksi lain hadir untuk memberi kesaksian terkait kasus telah menyeret enam terdakwa tersebut. 

Selain Lebu Raya, dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim  Dju Johnson Mira Mangngi dan didampingi hakim anggota Ari Prabowo dan Ali Muhtarom, penuntut juga menghadirkan saksi Sekda NTT, Ir Benediktus Polo Maing dan Lee Jae Sik alias Mr Lee, suami terdakwa kontraktor Linda Liudianto.

Lebu Raya dan Ir Ben Polo Maing disebut sebut menerima fee dari proyek tersebut. Lebu Raya diduga menerima fee sebesar Rp 658 juta sedangkan Ir Ben Polo Maing diduga menerima fee Rp 100 juta. 

Dalam sidang yang berlangsung sejak pukul 09.00 Wita, Mr Lee Jae Sik yang disebut "menghandle" proyek dengan nilai 29 miliar itu memberi keterangan terlebih dahulu. Sedangkan Lebu Raya dan Ir Ben Polo Maing diagendakan memberikan keterangan usai masa istirahat siang.

 Dala sidang, terdakwa Yuli Afra didampingi dua luasa hukumnya, Rusdinur dan Fransiskus Samuel dari kantor hukum Rusdinur and Partners. Sedang Jaksa penuntut umum (JPU) terdiri dari Heri Franklin, Hendrik Tip dan Emerensiana Djemahat.

Sidang disaksikan oleh para pengunjung yang memenuhi ruang sidang pengadilan Tipikor Kota Kupang.

Sumber:

Komentar