- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Tim peneliti kontrak pembangunan gedung NTT Fair yang terdiri dari Yohanes Tuwan (ketua tim), Karlina Juliana Faag (sekretaris) dan anggota Abraham Lalangpuling, Sarah Banu, dan Petrus Bas mengembalikan uang sebagai fee yang diberikan PT Cipta Eka Puri melalui bendahara proyek, Erwin Makatita.
Uang tersebut diserahkan langsung tim peneliti kontrak kepada JPU disaksikan majelis hakim dan kuasa hukum terdakwa Hadmen Puri di sela-sela persidangan, Jumat, (1/11) dengan agenda pemeriksaan saksi.
“Benar, kami terima uang dari saksi Erwin Makatita. Kami sudah bawa uang untuk dikembalikan sekarang,” jawab tim peneliti kontrak ketika ditanya JPU Hendrik Tip.
Mendengar pengakuan tim peneliti kontrak, Hakim ketua Dju Johnson Mira Mangngi menyetujui pengembalian uang dari tim peneliti kontrak kepada JPU.
JPU Hendrik Tip seusai sidang menjelaskan uang yang dikembalikan saksi sebesar Rp 13 juta sesuai jumlah yang diterima saksi.
“Tiga belas juta dengan rincian 5, 3, 3, 1, 1 sesuai yang diterima kelima saksi dari Erwin Makatita.” jelasnya.
Pantauan VN, turut hadir dalam persidangan, Erwin Makatita (Karyawan PT Cipta Eka Puri/Bendahara proyek), Ridwan Hanafi (Karyawan PT Cipta Eka Puri), Widyanto (Karyawan PT Cipta Eka Puri), Beddy Yongki (Karyawan Desakon Konsultan) dan Frengki Kaki Soru (Karyawan Dana konsultan) dan Dominggus Hauteas (Direksi teknis dinas PUPR/Pengawas internal).
Jaksa penuntut umum (JPU) yang terdiri dari Heri Franklin, Hendrik Tip dan Emerensiana Djemahat. Tampak terdakwa Hadmen Puri didampingi kuasa hukumnya Samuel Haning, Simson Lasi dan Marthen Dillak. Sidang dipimpin majelis hakim Dju Johnson Mira Mangngi, didampingi hakim anggota Ari Prabowo dan Ali Muhtarom. Sidang akan dilanjutkan pekan depan.
Sumber:
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar