- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
DIVONIS. Terdakwa Linda Liudianto saat mendengar pembacaan amar putusannya di Ruang sidang Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (28/1). |
Kontraktor pelaksana yang meminjam bendera PT. Cipta Eka Puri dalam proyek pembangunan NTT Fair, Linda Liudianto divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (28/1).
Selain itu, Linda diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Tak sampai di situ, Linda juga diwajibkan membayar uang ganti rugi sebesar Rp 297 juta. Ketentuannya jika tidak membayar, maka semua harta bendanya akan disita dan atau diganti dengan hukuman dua tahun kurungan.
Sebelumnya, terdakwa dituntut oleh JPU Kejati NTT delapan tahun enam bulan penjara dengan denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 3,4 miliar.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut dakwaan primer pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Sidang kemarin dipimpin ketua majelis hakim, Fransiska Dari Paula Nino didampingi Ibnu Kholik dan Ali Muhtarom selaku anggota hakim.
Sidang dihadiri pula JPU, Hendrik Tip dan terdakwa, Linda Liudianto didampingi kuasa hukum, Betha, SH dan Edi Makandolu, SH tersebut, hakim mengatakan kerugian negara yang dilakukan secara bersama-sama itu sebesar Rp 11 Miliar dan perbuatan terdakwa sendiri terjadi Rp 10 miliar. Namun kerugian itu telah dihitung dengan uang jaminan pada Bank NTT, Jamkrida dan telah dilakukan pengembalian sehingga kerugiannya sudah berkurang.
Sedangkan terdakwa Barter Yusuf selaku pemilik CV Dana Konsultan divonis 4 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan, jika tidak membayar maka akan diganti dengan hukuman 6 bulan kurungan. Terdakwa juga diminta membayar ganti rugi sebesar Rp 772 juta.
Nasib nahas juga dialami terdakwa Ferry Jons Pandie. Ia divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Sidang yang dipimpin Ketua majelis hakim, Ikrarniekha Elmayawati Fau didampingi Ibnu Kholik dan Gustap Marpaung itu memvonis lebih berat dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa hanya satu tahun enam bulan.
Menurut majelis hakim, terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama atau memperkaya orang lain sesuai dengan subsidair sesuai pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa telah meminjamkan perusahaan kepada terdakwa Ferry Jhons Pandie melalui saksi Fransiskus. Ia juga disebut telah menandatangani kontrak serta menerima fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Ferry Pandie menerima putusan tersebut, namun dua terdakwa yang diputus bersama-sama pada persidangan yang berbeda tersebut masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Usai sidang, Kuasa hukum terdakwa, Fransisco Bernando Besie kepada Timor Express mengatakan putusan majelis hakim atas terdakwa Barter Yusuf merupakan lonceng kematian dan tidak mencerminkan rasa keadilan.
Ditambahkan, kerugian yang diakibatkan oleh kliennya itu sebanyak Rp 72 juta dan telah dikembalikan namun tetap diputus 4 tahun penjara. “Memang pengembalian kerugian negara tidak menghapus hukuman tetapi ini memberikan preseden buruk kepada masyarakat karena meski ada kerugian negara yang dikembalikan namun tetap diputus tinggi. Ini ada fenomena apa di balik ini,” ungkapnya.
Ditambahkan sebenarnya majelis hakim yang mengadili perkara tersebut tidak mengacu dan tertekan pada putusan terdakwa terdahulu karena perannya berbeda dalam dua proyek berbeda. “Ini aneh, terdakwa dalam kasus ini berbeda peran dan memiliki peran yang berbeda pula serta dalam proyek yang berbeda namun semua putusan disamakan,” tandasnya.
sumber:
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar