EDARAN LIBUR PASKAH TAHUN 2024

Pemprov NTT Segera Turunkan Tim, Periksa Tambang Ilegal PT. Agogo di Matim

Kepala Dinas ESDM NTT, Jusuf Adoe
Pemerintah Provinsi NTT melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Atap  (DPM-PTSP) akan segera mengirim Tim Pengawas untuk memeriksa kuari/penambangan ilegal yang dilakukan oleh PT. Agogo di Galong, Desa Watupari dan Desa Rana Mbata, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas ESDM NTT, Jusuf Adoe dan Kepala DPM-PTSP NTT, Marsianus Jawa secara terpisah saat ditemui wartawan di ruang kerjanya masing-masing, Kamis (27/2/20).

Menurut Kadis ESDM NTT, Jusuf Adoe, pihaknya akan segera menurunkan Tim untuk memeriksa dugaan penambangan ilegal oleh PT. Agogo Golden Group di Galong, Desa Watupari dan di Desa Rana Mbata, Kecamatan Kota Komba, Kabupten Manggarai.

"Dalam waktu dekat ini, kami akan segera kirimkan Tim untuk memeriksa dugaan penambangan ilegal di Manggarai Timur. Ini dalam rangka tugas pengawasan kami," ujarnya.

Ditemui sebelumnya, Adoe memastikan pihaknya tidak pernah mengeluarkan Izin Usaha Penambangan Operasi Produksi IUP-OP kepada PT. Agogo Golden Group di Kabupaten Manggarai Timur.  "Kami tidak pernah mengeluarkan IUP untuk PT. Agogo di Manggarai Timur. Jadi kuari harus ada Izinnya. Kalau tanpa izin, itu pencurian. Itu tindak pidana, sudah menjadi urusan kepolisian," ungkapnya.

Adoe menjelaskan, pemegang IUP-OP hanya boleh mengambil material dari lokasi yang berizin sesuai titik koordinat dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). "Walaupun perusahaan yang bersangkutan punya IUP-OP di kabupaten tersebut tapi mengambilan material di luar titik koordinat yang diizinkan, itu merupakan pencurian," tegasnya.

Sedangkan mengenai pajak galian C, Adoe menjelaskan, dibayarkan kontraktor kepada Pemkab/Pemkot tempat pengambilan material berdasarkan volume yang tertera dalam kontrak kerja. Namun pembayaran pajak galian C tersebut tidak menghilangkan tindak pidana pencurian meterial tambang.

"Walaupun kontraktor membayar galian C, tapi dia mengambil material tanpa IUP-OP atau mengambil material di luar titik koordinat yang diizinkan, maka tetap pencurian," tandas Adoe.

Hal senada juga dikatakan Kepala DPM-PTSP NTT, Marsianus Jawa. "Kami akan turunkan Tim ke Manggarai Timur dalam waktu dekat untuk periksa dugaan penambangan ilegal oleh PT. Agogo. Ini dalam rangka kegiatan pengawasan perizinan," tuturnya.

Menurut Marsianus, pihaknya tidak pernah mengeluarkan IUP-OP bagi PT. Agogo Golden Group di Kabupaten Manggarai Timur. "Harusnya untuk pekerjaan proyek, PT. Agogo mengurus izin OPK (Operasi Produksi Khusus) untuk jangka waktu 6 bulan dengan bekerjasama dengan pemegang IUP-OP di Kabupaten Manggarai Timur. Tapi hal itu tidak dilakukan," ungkapnya.

Sumber:




Komentar