- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Kepala Dinas PUPR NTT, Maxi Nenabu |
PT. Agogo Golden Group terancam di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dan di-black list karena tak mampu menyelesaikan pekerjaan peningkatan Jalan Provinsi, ruas Bealaing-Mukun Mbazang dengan nilai Rp. 14,1 Milyar. Walaupun tak mampu menyelesaikan proyek tersebut menjelang masa akhir adendum 90 hari kalender (pada 13 Maret 2020 sesuai PMK 234 tahun 2015, red) PT. Agogo Golden Group masih ‘memelas’ alias meminta kompensasi perpanjangan waktu kepada Dinas PUPR Provinsi NTT karena progres fisik jalan provinsi tersebut baru sekitar 60-an persen.
Kepala Dinas PUPR NTT, Maxi Nenabu, ST, MT yang dikonfirmasi media melalui telepon selulernya pada Rabu (10/3/2020)mengatakan pihaknya sedang mempertimbangkan proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan black list terhadap PT. Agogo di proyek peningkatan jalan provinsi ruas Bealaing-Mukun-Mbazang yang adendum waktunya akan berakhir pada 13 Maret 2020. “Kami sedang mempertimbangkan PHK dan black list terhadap perusahaan itu (PT. Agogo Golden Group, red). Jadi kami masih sedang pertimbangkan,” tandasnya.
Menurut Nenabu, PT. Agogo Golden Group telah mengajukan permohonan kompensasi perpanjangan waktu setelah masa adendum 90 hari yang akan selesai pada 13 Maret 2020. “Mereka (PT. Agogo Golden Group, red) telah mengajukan kompensasi perpanjangan waktu. Mereka minta tambah waktu untuk bisa menyelesaikan proyek tersebut,” ungkapnya.
Alasannya, lanjut Nenabu, karena terkendala oleh keadaan cuaca. “Kami masih pelajari apakah aturan memungkinkan untuk perpanjangan waktu. Kami juga masih pelajari apakah keterlambatan progres fisik proyek tersebut terjadi karena faktor cuaca ataukah karena kelalaian dan ketidakmampuan kontraktor,” jelasnya.
Untuk alasan cuaca, kata Nenabu, pihaknya akan meminta data curah hujan dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) NTT. “Dari data itu kita bisa lihat, apakah benar ada curah hujan yang ekstrim di lokasi proyek tersebut selama 90 hari terakhir sehingga kontraktor tidak dapat melaksanakan pekerjaannya,” paparnya.
Namun Nenabu menjelaskan jika keterlambatan itu terjadi karena kelalaian dan ketidakmampuan kontraktor, maka pihaknya akan melakukan PHK dan black list terhadap PT. Agogo Golden Group. “Kami harap dalam sisa waktu yang ada, kontraktor dapat meningkatkan progress fisik. Agregat A yang belum dihampar, segera dihampar dan digilas sehingga bisa di hotmix,” harapnya.
Mengenai agregat B yang telah dihampar dan digilas namun terlampau banyak kandungan pasir sehingga tidak saling mengikat (dengan mudah terkikis air hujan, red), Nenabu mengatakan, akan melakukan test agregat dan kepadatan. “Kalau hasilnya tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak, maka harus dibongkar dan di blending ulang. Kemudian dihampar kembali dan digilas. Setelah itu baru di hotmix,” jelasnya.
Pemberian perpanjangan 90 hari kalender (kepada PT. Agogo Golden Group) untuk menyelesaikan sisa pekerjaan proyek tersebut sesuai ketentuan PMK Nomor 243/PMK.05/2015 pasal 4 ayat 1 poin b)penyedia barang/jasa-sanggup untuk menyelesaikan sisa pekerjaan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan yang dinyatakan dengan surat pernyataan kesanggupan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai;
Pasal 4 ayat 2, Surat Pernyataan Kesanggupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat: a)pernyataan kesanggupan dari penyedia barang/jasa untuk menyelesaikan sisa pekerjaan; waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan sisa pekerjaan dengan ketentuan paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan; b)pernyataan bahwa penyedia barang/jasa bersedia dikenakan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan; dan c)pernyataan bahwa penyedia barang/jasa tidak menuntut denda/bunga apabila terdapat keterlambatan pembayaran atas penyelesaian sisa pekerjaan pada Tahun Anggaran Berikutnya yang diakibatkan oleh keterlambatan penyelesaian revisi anggaran.
Kemudian berdasarkan PMK Nomor 194/PMK.05/2014 pasal 11 ayat (3) dikatakan bahwa dalam hal sampai dengan berakhirnya waktu penyelesaian pekerjaan yang tercantum dalam Surat Pernyataan Kesanggupan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2), pekerjaan belum dapat diselesaikan, maka KPA dapat; a)menghentikan pelaksanaan pekerjaan; dan b)mengenakan denda maksimum keterlambatan penyelesaian pekerjaan kepada penyedia barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang dan/atau jasa.
Denda sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 2 ayat (2) atau ayat (3) huruf b antara lain; a)disetorkan ke Kas Negara oleh penyedia barang/jasa; atau, b) diperhitungkan dalam pembayaran tagihan atas penyelesaian pekerjaan.
Selain itu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yaitu Pasal 93 ayat (1) huruf a.1 menyatakan bahwa PPK dapat memutuskan kontrak secara sepihak, apabila berdasarkan penelitian PPK, penyedia barang/jasa tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender (+ 40 hari, red) sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan.
Selanjutnya dalam pasal 93 ayat (2) mengatakan bahwa apabila PPK memutus kontrak yang tentunya karena kesalahan penyedia barang/jasa yang tidak dapat menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai dengan yang diperjanjikan dalam kontrak, maka kepada penyedia barang/jasa dikenakan sanksi yakni a)jaminan pelaksanaan dicairkan, b)sisa uang muka harus dilunasi oleh penyedia barang/jasa atau jaminan uang muka dicairkan, c)penyedia barang/jasa membayar denda keterlambatan, dan, d)penyedia barang/jasa dimasukkan dalam black list (daftar hitam).
Sumber:
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar