- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Menteri Keuangan
Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah telah mengalokasikan anggaran
Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil ( PNS).
Dalam anggaran APBN 2020, THR juga mencakup untuk TNI dan
Polri.
"Gaji ke-13 dan THR kami sudah mengusulkan kepada Presiden, yang
nanti akan diputuskan di sidang kabinet.
"Perhitungannya untuk ASN, TNI, Polri yang terutama kelompok yang
pelaksana golongan I, II dan III terutama untuk ASN, TNI, Polri, THR dalam hal
ini sudah disediakan," kata Sri Mulyani beberapa waktu lalu.
Menurut dia, besaran THR PNS pada tahun ini meliputi gaji pokok dan
tunjangan melekat.
Sementara untuk tunjangan kinerja (tukin) tidak dimasukkan dalam komponen
THR PNS tahun ini.
Lantas, kapan THR untuk PNS cair?
Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wira Sakti
mengatakan, THR untuk PNS akan cair paling cepat 10 hari
sebelum Idul Fitri.
Artinya, bila Lebaran tahun ini jatuh pada 23-24 Mei 2020,
maka THR untuk PNS akan cair pada 13-14 Mei 2020.
Meski THR untuk PNS dipastikan cair, tapi jumlahnya
tidak sama seperti tahun lalu.
Lalu berapa besaran THR yang diterima PNS di Lebaran 2020?
Untuk menghitung besaran THR bagi PNS, maka nilainya dihitung dari jumlah
gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di
dalamnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji
pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan
Masa Kerja Golongan (MKG).
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan
berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMP dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Untuk tunjangan PNS yang melekat antara lain yakni tunjangan anak,
tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.
Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan(PMK)
Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000
untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
Lalu PNS juga mendapatkan suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen
dari gaji pokok.
Terakhir yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji
pokok per anak dengan ketentuan maksimal 2 anak.
Golongan PNS Tak Dapat THR
Sementara itu pemerintah lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara
resmi tidak akan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada beberapa pegawai
negeri sipil (PNS).
Ini sebagai bentuk penghematan anggaran belanja pemerintah untuk bisa
menyokong pembiayaan Covid-19.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan per tanggal 30
April 2020. Adapun daftar PNS yang tidak dapat THR adalah sebagai berikut.
1. Pejabat Negara, kecuali Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah,
atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya.
2. Wakil Menteri
3. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam Jabatan Pimpinan Tinggi atau
dalam jabatan setara Jabatan Pimpinan Tinggi.
4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam Jabatan Fungsional Ahli
Utama atau dalam jabatan setara Jabatan Fungsional Ahli Utama.
5. Dewan Pengawas BLU.
6. Dewan Pengawas LPP.
7. Staf Khusus di lingkungan kementerian.
8. Hakim Ad hoc.
9. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
10. Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pejabat Pengelola BLU, atau pejabat lain
yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan
pejabat negara, wakil menteri, pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi, atau
pejabat dalam jabatan fungsional ahli utama.
11. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di
luar tanggungan negara.
12. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang ditugaskan di luar
instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar
oleh instansi tempat penugasan.
Di sisi lain, pemerintah tengah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp 29
triliun untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai aparatur sipil
negara (ASN).
Angka tersebut lebih rendah daripada anggaran THR tahun lalu senilai Rp 35
triliun, ini karena dua ada 12 PNS yang tidak dapat THR.
Sumber:
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar