Seorang pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov Riau mengenakan
masker saat mendapat giliran masuk bekerja di Dinas Komunikasi Informatika dan
Statistik Riau, di Kota Pekanbaru, Senin (20/4/2020). Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memperpanjang kebijakan bekerja dari
rumah bagi PNS hingga 13 Mei 2020 karena wabah COVID-19, dan PNS disesuaikan
dengan sistem kerja dengan adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Bagi para istri yang diceraikan suami yang berstatus sebagai
Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemerintah sudah menetapkan regulasi bahwa mantan
istri diperbolehkan menuntut setengah dari gaji suaminya. Aturan tuntutan hak
setengah gaji suami berstatus PNS itu diatur dalam PP Nomor 10 Tahun 1983
tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil. Regulasi ini
kemudian mengalami perbaruan setelah keluarnya PP Nomor 45 Tahun 1990. Dalam
pasal 8 ayat (1) PP 10/1983 menyatakan "Apabila perceraian terjadi atas
kehendak Pegawai Negeri Sipil pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya
untuk penghidupan bekas isteri dan anak-anaknya”. Lebih lanjut, pasal tersebut
mengatur prosedur cerai suami istri PNS. Dalam pasal 8 ayat 5 berbunyi, “Apabila perceraian terjadi
atas kehendak isteri, maka ia tidak berhak atas bagian penghasilan dari bekas
suaminya”. Sementara apabila istri juga berstatus PNS, suami yang menceraikan
istrinya juga tetap wajib memberikan sebagian gajinya untuk mantan istri.
Kendati begitu, hak gaji untuk istri tak bisa diberikan apabila perceraian
terjadi karena istri melakukan perbuatan zina, melakukan KDRT terhadap suami,
dan istri meninggalkan suami tanpa izin selama dua tahun berturut-turut. Berikut
alasan PNS dibolehkan bercerai sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Kepala BKN
Nomor 8 Tahun 1983: Salah satu pihak berzina Salah satu pihak menjadi pemabuk,
pemadat, dan penjudu yang sukar disembuhkan Salah satu pihak meninggalkan pihak
lain dua tahun berturut-turut tanpa alasan yang sah Salah satu pihak
mendapatkan hukuman penjara 5 tahun atau hukum yang lebih berat Salah satu
pihak melakukan KDRT Artinya, syarat istri bisa menuntut setengah gaji suami
bisa dipenuhi, jika gugatan cerai berasal dari pihak suami yang bekerja sebagai
ASN. Baca juga: Jika PNS Aktif Meninggal, Ahli Waris Dapat Apa? Hak mendapatkan
setengah gaji bagi istri yang diceraikan juga mensyaratkan pasangan suami istri
tersebut belum memiliki keturunan. Sementara bagi yang sudah memiliki anak, gaji suami berstatus
PNS dibagi menjadi tiga, yakni sepertiga untuk suami, sepertiga untuk anak, dan
sepertiga untuk istri yang diceraikan. Selain itu, hak mendapatkan gaji mantan
suami yang bekerja sebagai PNS juga akan hilang, jika bekas istri di kemudian
hari kembali menikah. “Apabila bekas isteri Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan kawin lagi, maka haknya atas bagian gaji dari bekas suaminya
menjadi hapus terhitung mulai ia kawin lagi," bunyi pasal 8 ayat (7).
Gaji pokok PNS Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15
Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa
kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Berikut gaji PNS
untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga
tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1
tahun hingga 27 tahun. Golongan I (lulusan SD
dan SMP) Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800 Golongan Ib: Rp
1.704.500 - Rp 2.472.900 Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500 Golongan II (lulusan SMA dan D-III) Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600 Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300 Golongan IIc: Rp
2.301.800 - Rp 3.665.000 Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000 Golongan III (lulusan
S1 atau S3) Golongan IIIa: Rp
2.579.400 - Rp 4.236.400 Golongan IIIb: Rp
2.688.500 - Rp 4.415.600 Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400 Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000 Golongan IV Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000 Golongan IVb: Rp
3.173.100 - Rp 5.211.500 Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900 Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Sumber:
|
Komentar
Posting Komentar