- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Tiga
tahun pasca peletakan batu pertama pembangunan bendungan temef (Maret 2018),
warga yang lahannya masuk daerah genangan pembangunan bendungan temef belum
menerima pembayaran ganti rugi lahan. Hingga saat ini ganti rugi lahan masih
berproses dan menunggu penetapan tata batas kawasan hutan definitif oleh
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI.
PPK Pengadaan Lahan Pembangunan Bendungan Temef, Balai Wilayah Sungai Nusa
Tenggara II, Benny Malelak, Selasa (16/3/2021)
mengatakan, proses ganti rugi lahan melewati beberapa tahapan.
Saat ini, proses ganti rugi lahan memasuki tahapan penetapan tata batasan
kawasan hutan definitif oleh Menteri Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
(LHK) RI.
" Bendungan Temef sendiri
dibangun di atas area seluas 480, 46 Ha. Karena area pembangunan bendungan
temef ini ada juga kawasan hutan, maka kita lakukan tahapan tata batas kawasan
hutan oleh BPKH 14 NTT. Hal ini dimaksudkan untuk memisahkan mana lahan milik
masyarakat, dan mana lahan masuk kawasan hutan sehingga nantinya tidak ada
polemik. Kita sudah membuat berita acara tata batas definitif ini bersama
masyarakat, dan berita acaranya mendasar usulan kita ke Kementerian LHK untuk
selanjutnya Menteri LHK menetapkan tata batas kawasan hutan definitif. Saat ini
kita menunggu surat penetapan tersebut," ungkap Benny.
Jika tata batas definitif kawasan hutan telah dikeluarkan Menteri LHK
lanjut Benny, tahapan selanjutnya adalah identifikasi dan inventarisasi oleh
BPN terkait kepemilikan lahan dan luas lahan milik perorangan.
Hasil identifikasi dan inventarisasi tersebut lanjut Benny, pada tahapan
berikutnya akan diumumkan kepada masyarakat. Jika ada sanggahan dari masyarakat
maka BPN bersama masyarakat akan duduk bersama menyelesaikan sanggahan
tersebut.
Jika tidak ada lagi sanggahan, maka PPK pengadaan lahan akan melakukan lelang
appraisal.
Setelah tim appraisal bekerja, pada tahapan selanjutnya, tim appraisal,
BWS dan masyarakat akan duduk bersama untuk menentukan bentuk dari ganti rugi
lahan.
" Apakah bentuk ganti rugi lahannya dalam bentuk uang atau
tanah ganti tanah atau rumah ganti rumah, nanti ditentukan dalam musyawarah
bersama masyarakat. Kita kembalikan kepada masyarakat mau bentuknya seperti apa,"
ujarnya.
Hasil musyawarah tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Kementerian untuk
selanjutnya dilakukan pembayaran ganti rugi lahan masyarakat tersebut. Jika
dalam bentuk uang, maka uang ganti rugi lahan akan dibayarkan via rekening bank
milik masyarakat.
" Pemerintah, melalui kementerian Keuangan telah menyiapkan uang ganti rugi lahan pembangunan bendungan temef senilai 100 miliar," terangnya.
Terkait progres fisik pembangunan bendungan temef dijelaskan PPK Bendungan Temef, Frengky Welkis, progres
pelaksanaan kontrak Multi Years pekerjaan pembangunan bendungan Temef di
kabupaten TTS untuk Paket-1 telah mencapai 65.24 % sedangkan untuk progres
pekerjaan paket 2 mencapai 99,8 %.
" Pekerjaan bendungan temef dibagi dalam dua paket pekerjaan. Untuk
paket 1 dikerjakan PT Waskita Karya progresnya sudah mencapai 65,24 persen
sedangkan paket 2 dikerjakan PT Nindya Karya progresnya mencapai 99,8
persen," jelasnya.
Sumber:
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar