SELEKSI PENERIMAAN PPPK LINGKUP PEMPROV NTT T.A 2024

Ganti Rugi Lahan Pembangunan Bendungan Temef Masih Berproses, Ini Penjelasan PPK Pengadaan Lahan

 


Tiga tahun pasca peletakan batu pertama pembangunan bendungan temef (Maret 2018), warga yang lahannya masuk daerah genangan pembangunan bendungan temef belum menerima pembayaran ganti rugi lahan. Hingga saat ini ganti rugi lahan masih berproses dan menunggu penetapan tata batas kawasan hutan definitif oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI. 

PPK Pengadaan Lahan Pembangunan Bendungan Temef, Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II, Benny Malelak, Selasa (16/3/2021) mengatakan, proses ganti rugi lahan melewati beberapa tahapan.

 Untuk bendungan temef, tahapan penetapan lokasi oleh Gubernur NTT dan tahapan pengukuran keliling lahan bendungan temef oleh Kanwil BPN Propinsi NTT berdasarkan SK penetapan lokasi sudah dilakukan.

Saat ini, proses ganti rugi lahan memasuki tahapan penetapan tata batasan kawasan hutan definitif oleh Menteri Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI.

Bendungan Temef sendiri dibangun di atas area seluas 480, 46 Ha. Karena area pembangunan bendungan temef ini ada juga kawasan hutan, maka kita lakukan tahapan tata batas kawasan hutan oleh BPKH 14 NTT. Hal ini dimaksudkan untuk memisahkan mana lahan milik masyarakat, dan mana lahan masuk kawasan hutan sehingga nantinya tidak ada polemik. Kita sudah membuat berita acara tata batas definitif ini bersama masyarakat, dan berita acaranya mendasar usulan kita ke Kementerian LHK untuk selanjutnya Menteri LHK menetapkan tata batas kawasan hutan definitif. Saat ini kita menunggu surat penetapan tersebut," ungkap Benny.

Jika tata batas definitif kawasan hutan telah dikeluarkan Menteri LHK lanjut Benny, tahapan selanjutnya adalah identifikasi dan inventarisasi oleh BPN terkait kepemilikan lahan dan luas lahan milik perorangan. 

Hasil identifikasi dan inventarisasi tersebut lanjut Benny, pada tahapan berikutnya akan diumumkan kepada masyarakat. Jika ada sanggahan dari masyarakat maka BPN bersama masyarakat akan duduk bersama menyelesaikan sanggahan tersebut. 
Jika tidak ada lagi sanggahan, maka PPK pengadaan lahan akan melakukan lelang appraisal. 

Setelah tim appraisal bekerja, pada tahapan selanjutnya, tim appraisal, BWS dan masyarakat akan duduk bersama untuk menentukan bentuk dari ganti rugi lahan. 

"  Apakah bentuk ganti rugi lahannya dalam bentuk uang atau tanah ganti tanah atau rumah ganti rumah, nanti ditentukan dalam musyawarah bersama masyarakat. Kita kembalikan kepada masyarakat mau bentuknya seperti apa," ujarnya.
Hasil musyawarah tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Kementerian untuk selanjutnya dilakukan pembayaran ganti rugi lahan masyarakat tersebut. Jika dalam bentuk uang, maka uang ganti rugi lahan akan dibayarkan via rekening bank milik masyarakat.

" Pemerintah, melalui kementerian Keuangan telah menyiapkan uang ganti rugi lahan pembangunan bendungan temef senilai 100 miliar," terangnya.

Terkait progres fisik pembangunan bendungan temef dijelaskan  PPK Bendungan Temef, Frengky Welkis, progres pelaksanaan kontrak Multi Years pekerjaan pembangunan bendungan Temef di kabupaten TTS untuk Paket-1 telah mencapai 65.24 % sedangkan untuk progres pekerjaan paket 2 mencapai 99,8 %.

" Pekerjaan bendungan temef dibagi dalam dua paket pekerjaan. Untuk paket 1 dikerjakan PT Waskita Karya progresnya sudah mencapai 65,24 persen sedangkan paket 2 dikerjakan PT Nindya Karya progresnya mencapai 99,8 persen," jelasnya.


Sumber:

https://kupang.tribunnews.com/2021/03/16/ganti-rugi-lahan-pembangunan-bendungan-temef-masih-berproses-ini-penjelasan-ppk-pengadaan-lahan?page=1

 

Komentar