- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Menpan RB - Abdullah Azwar Anas |
Pemerintah pusat dan daerah tengah mencari solusi terbaik untuk penyelesaian penataan tenaga honorer atau non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang masih terkatung-katung.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas mengatakan, telah mengantongi sejumlah alternatif terbaik untuk menentukan nasib tenaga honorer. Namun, dirinya enggan membeberkan lebih lanjut solusi yang ditawarkan bagi para tenaga honorer.
"Hari ini kita mendetilkan alternatif terbaik terutama untuk non-ASN di seluruh Indonesia. Dan tadi mulai mengerucut ada beberapa alternatif yang nanti dirumuskan," jelas Menteri Anas usai Rapat Koordinasi Kebijakan Penataan Tenaga Non-ASN, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (18/1).
Menteri Anas memastikan, sejumlah alternatif terbaik yang dibahas pemerintah tanpa mengesampingkan sisi kemanusiaan dan pengabdian bagi tenaga honorer. Beberapa alternatif itu segera didetilkan bersama tim dari provinsi, kabupaten, dan kota.
"Kita tentu juga memasukkan faktor-faktor seperti harus terus terjaganya kualitas pelayanan publik. Insyaallah nanti opsi terbaik bagi semuanya yang akan dijalankan oleh pemerintah, dengan mempertimbangkan berbagai faktor," ujarnya.
Lantas apakah tenaga honorer dapat diangkat langsung menjadi PNS?
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama menyampaikan, saat ini, sejumlah alternatif untuk penyelesaian penataan tenaga honorer masih dalam proses pembahasan. Termasuk kemungkinan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS.
"Masih di bahas Mas," ujar Satya di Jakarta, Kamis (19/1).
Mengutip draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, tenaga honorer yang sudah mengabdi lama bersama pemerintah didorong untuk diangkat langsung menjadi PNS. Ketentuan ini ditulis dalam pasal sisipan baru, yakni Pasal 131A.
"Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90," terang Pasal 131A ayat (1).
Sebagai catatan, tenaga honorer akan naik pangkat jadi PNS dengan didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan. Selain itu, pengangkatan jadi PNS juga memprioritaskan tenaga honorer yang memiliki masa kerja paling lama, serta bekerja pada bidang fungsional, administratif, dan pelayanan publik.
"Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya," tulis Pasal 131A ayat (4).
Namun, tenaga honorer di kalangan pemerintahan kini masih menunggu nasib untuk diangkat menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil). Kepastian ini harus menunggu perubahan atau revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.
Itu berarti, nasib tenaga honorer untuk diangkat jadi PNS menunggu kepastian hingga tahun depan, setelah sebelumnya pembahasan revisi UU ASN terus terulur sejak 2021 silam.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar