SELEKSI PENERIMAAN PPPK LINGKUP PEMPROV NTT T.A 2024

TPP ASN Pemprov Hanya Dibayar 8 Bulan, Zaka Moruk: Tetap Dianggarkan Tahun 2023

 

Kepala BKD NTT, Zakarias Moruk.




Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Zakarias Moruk mengatakan, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2022 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tingkat Provinsi NTT hanya direalisasikan hingga Agustus 2022.

Menurut Zakarias, sebelumnya TPP yang merupakan kebijakan Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) ini untuk menambah penghasilan ASN yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan akan dibayar hingga Desember 2022. Namun, setelah melakukan perhitungan matang terhadap PAD, pemerintah akhirnya memutuskan hanya membayar delapan bulan saja, yakni Januari hingga Agustus 2022.

“Kenapa sampai Agustus, karena setelah kita hitung, PAD kita hanya mencapai 87 persen, karena itu kami memutuskan tidak melanjutkan pembayaran karena tidak tersedia dana yang cukup,” jelas Zaka Moruk ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (5/1).

Selain itu, Zaka Moruk menyebut, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan sehingga pemerintah memberhentikan pembayaran TPP, diantaranya, terdapat belanja pihak ketiga yang harus dibayar serta ada kegiatan-kegiatan di OPD yang harus diselesaikan.

“Setelah kita hitung semua, kita putuskan TPP di provinsi untuk bulan September sampai Desember tidak dibayar lagi,” katanya.

Zaka mengaku, hampir semua daerah mengalami hal yang sama, dan bukan hanya NTT saja. Meskipun dalam kondisi ekonomi NTT, demikian Zaka, Gubernur masih mengambil keputusan untuk tetap memberikan TPP bagi ASN. Walaupun, dalam perjalanannya, pemerintah mengalami kesulitan dan harus diberhentikan pembayarannya.

Dirinya berharap, keputusan tersebut tidak menjadi penghalang bagi ASN, tetapi menjadi dorongan bagi ASN untuk terus bekerja secara maksimal. Disamping itu, pemerintah tetap menganggarkan TPP di tahun 2023.

“Tahun 2023 kami tetap menganggarkan TPP dan kita berharap, ini bagian dari ASN untuk mendorong PAD kita. Sehingga, kita berkoordinasi dengan inspektorat dan badan pendapatan untuk melakukan verifikasi kepada kendaraan maupun usaha yang dimiliki ASN. Hal itu menjadi salah satu kontrol kami, agar ASN membayar pajak kendaraan baik roda 4 dan roda 2," pungkasnya.

Sumber :

https://timexkupang.fajar.co.id/2023/01/07/tpp-asn-pemprov-hanya-dibayar-8-bulan-zaka-moruk-tetap-dianggarkan-tahun-2023/

Komentar

  1. Kalau berat bung tak usa ada tpp lagi untuk apa, tpp yang saudara bayar Juli Agustus dipotong begitu besar lalu September desember tdk dibayar lagi jdi alasan yang saudara sampaikan ini jga tdk masuk akal jdi sbaiknya tak usa lagi ada tpp, ASN masuk kerja biasa jam 7.30 apel masuk jam 14.00 pulang seperti dulu, tdk ada ada pekerjaan tertunda meski kerjanya pakai mesin tik dri pada penuh dgn kepalsuan trik omong kosong.

    BalasHapus
  2. Setuju masukx jam 7.30 pulangx 14.00 seperti dulu lagi kami sebagai ASN siap melayani masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsi masing masing OPD TDK diberi TPP pun kami sudah bersyukur dengan gaji yang ada walaupun seadanya kami terima tiap bulan tapi setidakx kami bersyukur kami sudah sedikit berkontribusi buat Negara ini dengan demikian maka kami mempunyai banyak waktu buat keluarga istri dan anak anak #TPP antara ada dan tiada# salam.

    BalasHapus
  3. Setuju kalau Jam kerja kembali seperti dulu, kita bisa cari pekerjaan sampingan di luar jam kerja

    BalasHapus
  4. Buat urat malu putus kalau Tdk sanggup tdk usah bayar TPP. Kita Provinsi Miskin dari dulu semua orang tahu kenapa harus mengeluh ?? Di kasih syukur & tdk di kasih tetap syukur biarlah rakyat yang menilai nanti pada waktunya.

    BalasHapus
  5. Sebaiknya tidak usah dibayar. Atau klo mau byr to idak perlu pake aplikasi yg terakhir merugikan guru

    BalasHapus

Posting Komentar