EDARAN LIBUR PASKAH TAHUN 2024

LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LAKIP)


LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LAKIP)

Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Kinerja Dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, setiap Instansi Pemerintah  sebagai  unsur penyelenggara negara diwajibkan  menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) dalam rangka untuk mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya serta kewenangan pengelolaan sumber daya berdasarkan perencanaan stratejik yang telah ditetapkan.

DOWNLOAD LAKIP DPU PROV NTT TH 2014
https://drive.google.com/file/d/0B4Z55EnLFnAPbi1TSndEQkpuRFk/view?usp=sharing


Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah merupakan pertanggungjawaban atas meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang baik (Good Governance), maka perlu penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas, terukur dan legitimate sebagai bentuk aktualisasi Instansi Pemerintah dalam mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Nusa tenggara Timur menyusun LAKIP Tahun 2014 sebagai media akuntabilitas, media hubungan kerja organisasi dan media informasi umpan balik perbaikan kinerja SKPD.

tRIMAKASIH 

Komentar

Posting Komentar