EDARAN LIBUR PASKAH TAHUN 2024

Forum Bakohumas Provinsi NTT Soroti Penataan Organisasi Perangkat Daerah



MORAL-POLITIK.COM : “Penataan organisasi perangkat daerah telah melewati beberapa tahapan. Pada tahap pertama, tanggal 19 hingga 25 Juni 2016, telah dilakukan pemetaan urusan bersama Kementrian Dalam Negeri di Kupang. Verifikasi ulang pada tanggal 13 hingga 27 Juni. Selanjutnya, dilakuka pembahasan kembali bersama Ditjen Bangda Kemendagri di Jakarta pada tanggal 28 dan 29 Juli 2016. Semuanya dilakukan dengan prinsip tepat fungsi, tepat ukuran, fleksibel, efektif, efisien dan proporsional,” kata Kepala Biro Organisasi Sekretaris Daerah Provinsi NTTFerdy J. Kapitan, di Romyta Hotel, Kota Kupang, Kamis (27/10/2016) pagi.
Melansir siaran pers Kepala Biro Hubungan Masyarakat Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur Semeul Pekereng yang dikirim melalui email pada Jumat (28/10/2016) pagi, Karo Kapitan hadir sebagai pembicara tunggal dalam Forum Bakohumas yang ke empat di tahun 2016 ini. Kepala Biro Humas Setda provinsi NTT Semuel Pakereng juga turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Acara yang dipandu Lidia Dunga Poety itu mengambil topik, Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah di Provinsi NTT.
Diinformasikan juga, desain Perangkat Daerah yang ada, telah mendapatkan persetujuan dari DPRD Provinsi NTT. Saat ini, Pemerintah Provinsi NTT tengah menunggu hasil akhir asistensi rancangan peraturan daerah yang terakhir diusulkan pada 26 September 2016 lalu.
Dari total 41 SKPD yang ada, telah disetujui 30 SKPD Tipe A, lima SKPD Tipe B dan enam SKPD sisanya masuk dalam Tipe C. Secara teknis, penataan organisasi itu juga memperhatikan perumpunan urusan pemerintahan dan skoring berbagai variabel nilai. Regulasi mengamanatkan, Perangkat Daerah yang dibentuk, Efektif sudah harus dapat dilaksanakan per 1 Januari 2017 nanti.
berita lebih lengkap klik link dibawah ini:
by. Max Pedrico

Komentar