EDARAN LIBUR PASKAH TAHUN 2024

Bupati Titu Eki Dinilai Memprovokasi Aparatur Pemerintahan Dan Rakyatnya Pertahankan Aset PDAM Kabupaten Kupang


Pernyataan pers Bupati Kupang Ayub Titu Eki memancing reaksi dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Andreas William Koreh.


MORAL-POLITIK.COM : Sikap Bupati Kupang Ayub Titu Eki yang memerintahkan seluruh aparatur pemerintahan dan rakyat daerah itu supaya bersama-sama mempertahankan aset PDAM Kabupaten Kupang yang hendak diambil alih pemerintah pusat sebagaimana diberitakan Harian Umum Pos Kupang (Selasa, 29/11/2016) adalah kegagalan Bupati Kupang memahami kebijakan Menteri PUPR yang tertuang dalam Surat No. PR.01.03-Mn/921 tanggal 30 September 2016, tentang Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.
Demikian pernyataan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur Andreas William Koreh di ruang kerjanyan, Kota Kupang, Rabu (30/11/2016) petang.
Menurut Kadis Andreas, adapun substansi Surat Menteri PUPR No. PR.01.03-Mn/921 sebagai berikut:
Pertama, bahwa sejak terbentuknya kota Kupang sebagai pemekaran dari Kabupaten Kupang pada tahun 1990, penyelenggaraan pelayanan air minum di Kota Kupang terus menerus menghadapi permasalahan, baik permasalahan teknis maupun kelembagaan seperti pelayanan yang tidak kontinyu (belum 24 jam), tingkat kehilangan air yang relatif tinggi, kualitas air yang tidak memenuhi syarat. Demikian juga masih terdapat kapasitas yang belum termanfaatkan (idle) serta penerapan tarif yang berbeda karena pelayanan dilakukan oleh 3 (tiga) lembaga penyelenggara, yaitu PDAM Kabupaten Kupang, PDAM Kota Kupang dan BLUD SPAM Provinsi NTT
Kedua, berbagai upaya dan kesepakatan telah dilakukan untuk menyelesaian konflik dan permasalahan pelayanan air minum tersebut, termasuk disepakatinya Nota Kesepahaman Bersama antara Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PU, Gubernur Nusa Tenggara Timur, Bupati Kupang dan Walikota Kupang pada tanggal 14 Desember 2010 (yang telah habis masa berlakunya selama satu tahun), namun belum berjalan secara efektif; dan
Ketiga, cakupan pelayanan air minum di Kabupaten Kupang saat ini baru mencapai 20% sebagai konsekuensi logis dari orientasi Pemerintah Kabupaten Kupang yang cenderung mengutamakan pelayanan di Kota Kupang, disamping itu masih terjadi penurunan jumlah sambungan pelayanan yang diselenggarakan oleh PDAM Kabupaten Kupang di Kota Kupang dari semula + 23.000 unit, saat ini menjadi + 20.000 unit, karena kualitas pelayanan yang tidak baik.
Memperhatikan hal-hal tersebut, maka dalam rangka peningkatan penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang, perlu dilakukan pengaturan kembali terhadap aset Pemerintah Pusat dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Aset Pemerintah Pusat yang dikelola oleh PDAM Kabupaten Kupang di wilayah Kota Kupang untuk sementara dikelola kembali oleh Pemerintah Pusatl dan
2. Pemerintah Provinsi NTT tetap mengelola SPAM Tilong/Tulun.
sumber:
by. Max Pedrico

Komentar