EDARAN LIBUR PASKAH TAHUN 2024

DPRD Kota Kupang: Pemkab Kupang ‘Legowo’ Serahkan PDAM Kepada Kementerian PUPR


DPRD Kota Kupang mengaku tak bisa lagi membendung kesalnya kepada Pemerintah Kabupaten Kupang yang tak mau legowo menyerahkan PDAM Tirta Lontar untuk dikelolah oleh pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Satkernya.


MORAL-POLITIK.COM : Ekses dari buruknya pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Lontar kepada masyarakat Kota Kupang, DPRD Kota Kupang menyarankan kepada Pemerintah Kabupaten Pemkab) Kupangsebaiknya legowo menyerahkan pengelolaan PDAM itu kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Selama ini pemerintah dan DPRD Kabupaten Kupang ngotot mempertahankan PDAM Tirta Lontar untu beroperasi di Kota Kupang, dan melayanani masyarakat Kota Kupang. Tetapi melihat buruknya pelayanan, bahkan ada warga yang cuma membayar angin selama berbulan-bulan, sebaiknya pengelolaannya diserahkan kepada pemerintah pusat,” kata Anggota DPRD Kota Kupang Adrianus Talli kepada moral-politik.com, di Kupang, Kamis (8/12/2016) siang.
Menurutnya, Pemkab Kupang sudah saatnya melepas ego mereka dan merelakan PDAM dikelola oleh pihak kementerian, meskipun secara administrasi masih dilakukan Pemkab hingga saat ini. Alangkah baik kalau Pemkab mau menerima tawaran pemerintah pusat untuk mengelola air dari Bendungan Raknamo ketika rampung dibangun. Pemkab bisa lebih fokus melayani masyarakatnya sendiri, ketimbang memaksakan diri untuk melayani masyarakat Kota Kupang, tetapi pelayanan yang diberikan sangat buruk.
“Kami sudah sering mendapat banyak pengaduan soal distribusi air dari PDAM Tirta Lontar, tapi kami tidak bisa berbuat banyak karena pengelolaanya bukan oleh Pemkot Kupang. Kami hanya sebatas menghimbau saja, tapi kalau tidak didengarkan kami hanya bisa diam,” katanya.
Terkait niat Pemkab Kupang yang sudah mengeluarkan statemant akan mempertahankan PDAM dengan segala cara, Talli mengaku sangat menyesali kalau ada pernyataan seperti itu keluar dari Pemkab Kupang. Pihak Pemkab seharusnya menyadari bahwa meskipun otonomi sudah diberlakukan, tapi dalam undang-undang juga sudah mengatur bahwa secara hirarki pemerintah pusat juga punya kewenangan mengatur di daerah, sehingga dirinya menyarankan kepada Pemkab untuk lebih tenang, dan sebaiknya menerima solusi yang ditawarkan Pempus untuk pengelolaan air dari Bendungan Raknamo.
“Untuk apa mereka mempertahankan pelayan kepada warga Kota Kupang, tapi pelayanannya buruk. Keberadaan perusahan daerah untuk melayani rakyat, tapi kalau pelayanan buruk lalu ngotot pertahankan, ini yang menjadi pertanyaan besar. Saya berharap Pemkab Kupang lebih bijak melihat persoalan pelayanan,” pungkas Talli

Komentar