SELEKSI PENERIMAAN PPPK LINGKUP PEMPROV NTT T.A 2024

Para Tersangka Kasus Swakelola Kembalikan Uang



POS KUPANG.COM, ENDE - Kejari Ende, Muji Murtopo mengatakan, para tersangka saat menjalani proses persidangan sempat mengembalikan uang dari hasil pekerjaan swakelola. Jumlah uang yang dikembalikan juga berfariasi.
Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Muji Murtopo mengatakan hal itu kepada Pos Kupang, Senin (13/2/2017) ketika dikonfirmasi perihal vonis untuk para terdakwa kasus swakelola di Dinas PU Kabupaten Ende.
Untuk tersangka Yos Mario telah mengembalikan uang sebesar Rp 70 Juta dari jumlah keseluruhan yang diduga disalahgunakan sebesar Rp 113 Juta. Sementara Mikael Mayor mengembalikan uang sebesar Rp 4,5 Juta.
Tersangka Yani telah mengembalikan uang sebesar Rp 50 Juta dari nilai Rp 85 Juta serta Gefar mengembalikan Rp 18.300,00. Sedangkan Geby Pande mengembalikan uang sebesar Rp 97 Juta.

Komentar