- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
MORAL-POLITIK.COM: Pembangunan gedung tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Kupang sepertinya telah menjadi hal yang lumrah.
Sebelumnya pembangunan Kantor Gubernur NTT, Rumah Sakit Umum Kota Kupang, maupun pembangunan Gedung Bank Indonesia dilakukan tanpa memproses IMB terlebih dahulu.
Kali ini pembangunan gedung Transmart di Jalan W.J. Lalamentik, tepatnya di Perempatan Bundaran El Tari, samping Kantor Gubernur NTT, dilakukan tanpa terlebih dahulu mengantongi IMB.
Hal ini menunjukan ketidakseriusan Pemerintah Kota Kupang dalam penanganan masalah ijin membangun di Kota Kupang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, pembangunan gedung Transmart dilakukan tanpa IMB, dan pembangunan tersebut sudah berjalan selama beberapa bulan itu, bisa dikatakan ilegal karena tanpa melalui proses perijinan.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang (PUPR) Kota Kupang, lewat Kepala Bidang Cipta Karya selaku bidang yang berhak mengeluarkan IMB juga mengakui bahwa pihaknya belum mengeluarkan IMB kepada Transmart.
“Memang ijin baru saya tandatangani bersama Kepala Dinas. Tapi menurut saya terlambatnya pengurusan IMB sudah menjadi hal biasa. Kantor Gubernur saja waktu itu belum mempunyai IMB. Asalkan ijin sementara diproses, pembangunan boleh dilakukan,” kata Kabid Cipta Karya Victor Maubana, saat dihubungi via telepon seluler, Senin (15/5/2017).
sumber:
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar