SELEKSI PENERIMAAN PPPK LINGKUP PEMPROV NTT T.A 2024

Jaksa Lidik Empat Paket Jalan Perbatasan


KEFAMENANU, TIMEX – Dugaan korupsi pekerjaan tujuh proyek jalan perbatasan pada Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) TTU, hingga kini terus bergulir. Tiga paket diantaranya sedang disidangkan dan menyeret enam terdakwa.
Penyidik Kejaksaan Negeri TTU kembali menyorot empat paket yang belum tersentuh hukum.
Kepala Kejari TTU, Taufik melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari TTU, Kundrat Mantolas saat dikonfirmasi Timor Express, Jumat (23/6) menuturkan, empat paket jalan perbatasan akan diusut tuntas dalam waktu dekat, sebab terindikasi korupsi.

Menurut Kundrat, selama ini pihaknya masih fokus sidang untuk tiga paket jalan perbatasan di Pengadilan Tipikor Kupang. Tiga paket jalan perbatasan hasilnya menunggu saja vonis majelis hakim. Bila sudah selesai pihaknya bakal menindaklanjuti empat paket dari tujuh paket jalan perbatasan TTU tahun 2013.
“Siapa bilang kita tidak tindak lanjut empat paket itu. Kita akan lidik semua. Sekarang kita masih fokus untuk tuntaskan tiga paket jalan perbatasan itu. Maraton sehingga selama ini kita di Kupang saja untuk fokus sidang di Tipikor,” katanya.
Sementara, Direktur Lakmas Cendana Wangi NTT, Viktor Emanuel Manbait mengaku kesal terhadap sikap jaksa lantaran hanya fokus untuk tiga paket jalan. Padahal, empat paket lainnya juga sama terindikasi korupsi bahkan kerusakannya lebih parah.
Ironisnya, hingga kini jaksa tidak proses empat paket bersamaan tiga paket lainnya yang kini sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang.
Menurut Viktor, penyidik Kejari TTU mestinya jangan tebang pilih untuk menuntaskan tujuh paket jalan perbatasan. Penyidik bekerja sesuka hati dan terkesan takut untuk menindak pejabat pada BPBD TTU. Pejabat tersebut yang memiliki tanggung jawab terhadap pekerjaan tujuh paket jalan karena mengakibatkan kerugian negara miliaran rupiah.

Viktor menilai, pekerjaan tujuh paket jalan perbatasan amburadul. Selain tidak berkualitas, juga tidak sesuai standar kontrak bahkan tidak selesai dikerjakan sesuai masa kontrak kerja. Terbukti, pekerjaan jalan perbatasan dikerjakan bukan pada lokasi kontrak tetapi dialihkan ke lokasi yang berbeda bahkan mengurangi volume pekerjaan.
Selain itu ada indikasi ada paket yang materialnya tidak lolos uji laboratorium Dinas PU TTU, tapi justru tidak diproses hukum.
“Tahun 2012 pekerjaan proyek jalan perbatasan bermasalah ada yang masuk bui. Tahun 2013 juga sama tujuh paket bermasalah. Tapi heran jaksa tidak menyentuh pejabat di BPBD TTU,” katanya.

Empat paket jalan yang dimaksud yakni peningkatan ruas jalan Faenake-Banain A yang dikerjakan CV Pamitran dengan pagu sebesar Rp 1.310.002.000, ruas jalan kantor Kecamatan Bikomi Utara yang dikerjakan CV Kemilau Bahagia dengan pagu Rp 869.500.000, ruas jalan Saenam–Nunpo section II yang dikerjakan CV Viarie dengan nilai kontrak Rp 880.000.0000 dan peningkatan ruas jalan Saenam–Nunpo section III yang dikerjakan CV Tritunggal Abadi nilai kontrak Rp 2.057.200.000.
sumber:

Komentar