EDARAN LIBUR PASKAH TAHUN 2024

Kadis Andreas, DPRD: Urus Perbub Kupang Yang Berlaku Di Kota Kupang !



MORAL POLITIK : Komitmen Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Frans Lebu Raya bersama Walikota Kupang Jonas Salean untuk membangun Bendungan Kolhua sejak tahun 2015.
Janji Gubernur Frans tersebut bersamaan juga dengan akan dibangunnya Bendungan Raknamo di Kabupaten Kupang.
Akan tetapi karena masyarakat yang bermukim di area yang akan di bangun Bendungan Kolhua menolak memberikan tanah untuk diganti rugi oleh Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Kota Kupang, maka hingga kini Bendungan Kolhua belum di sentuh pembangunannya.
Malah Bendungan Raknamo yang direncanakan belakangan, progress (kemajuan) pembangunannya telah mencapai 97 persen.
Direktur Perusahaan Air Minum (PDAM) Kota Kupang Noldy Mumu pernah berujar kepada media ini bahwa dari aspek teknis, jika Bendungan Kolhua dibangun maka akan menghasilkan sumber air dengan kekuatan 150 liter per detik. Dengan demikian PDAM Kota Kupang akan bisa membangun layanan jaringan untuk melayani 15 ribu pelanggan di Kota Kupang.
Hal itu berarti PDAM bisa memberikan pemenuhan air bersih kepada seluruh warga Kota Kupang. Mengingat ketika kini pelanggan PDAM Kota Kupang baru mencapai 7.000 pelanggan, dengan 16 sumber air baku yang debitnya tidak menentu itu.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Provinsi NTT Andreas W. Koreh ketika dimintai pandangannya tentang permasalahan pembangunan Bendungan Kolhua di hadapan puluhan stafnya, dan sejumlah mitra kerjanya di Kantor Dinas PU-PR NTT, Kantor Gubernur NTT Pertama, Jl. Basuki Rahmad, Kota Kupang, Jumat (1/9/2017) pukul 11.30 WITA menuturkan bahwa Pembangunan Bendungan Kolhua masih on the track (di lintasan) dari tujuh Bendungan yang akan di bangun pemerintah di NTT.
Pembangunan Bendungan Kolhua belum bisa berjalan oleh karena rakyat Kota Kupang, khususnya di Kelurahan Kolhua masih menolak memberikan tanahnya kepada pemerintah. Padahal pemerintah sudah mengalokasikan dana untuk pembebasan lahan mereka.
Terhadap permasalahan tersebut, katanya, mestinya DPRD Kota Kupang memfasilitasi hal ini sehingga bisa clear(jernih/bersih) persoalannya.
“Ini mestinya yang harus digenjot oleh DPRD Kota Kupang, bukan sedikit-sedikit bicara tentang Jalan Provinsi di Kota Kupang. Sebab sebagai representase dari keterwakilan rakyat di lembaga Dewan yang terhormat, mereka seharusnya perduli dengan fakta-fakta persoalan masyarakat yang sudah tiga tahun ini tak ada tanda-tanda menggembirakan,” tambahnya.
Selain itu, ia juga berharap DPRD Kota Kupang bisa cermat melihat bahwa tarif air di PDAM Kota Kupang masih menggunakan Peraturan Bupati (Perbub) Kupang.
“Kenapa Peraturan Bupati Kupang bisa berlaku di Kota Kupang? Itu yang mestinya ditanyakan, atau bila perlu panggil PDAM Kabupaten Kupang. Coba Bu tanya dengan mereka, kira-kira mau bilang apa?” kata Kadis Andreas sembari terkekeh kecil.
sumber:

Komentar