EDARAN LIBUR PASKAH TAHUN 2024

KASUS 100 EMBUNG SABU RAIJUA, INILAH ALASAN LAY ROHI TERIMA UANG OMS


Terdakwa pembangunan 100 unit Embung di kabupaten Sabu Raijua tahun 2013, Lay Rohi mengungkapkan alasannya dirinya menerima uang sebesar Rp248.215.000. Uang tersebut diterima kepala dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Pertambangan Energi (PUPRPE) dari Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) adalah hasil pekerjaan pembangunan jalan di Tanajawa Lobohede.
Dalam sidang pledoi yang digelar di pengadilan Tipikor Kupang, Selasa 31 oktober 2017. Lay Rohi mengatakan dalam pembelaan pribadinya, bahwa uang tersebut milik OMS yang dititipkan kepada dirinya. Selama pekerjaan tahun 2013 menggunakan alat milik pemerintah Sabu Raijua dan OMS tidak pernah membeli bahan bakar.
“Sempat saya beritahu kepada OMS Tanajawa bahwa yang dititipkan sudah dipakai untuk beli BBM dan keperluan lain, dan ketua OMS katakan tidak apa – apa karena pekerjaan sudah selesai dan tidak pernah mengeluarkan uang untuk beli BBM, bayar upah operator dan kebutuhan operasional alat lainnya,”kata Lay Rohi.
Dia mengatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada dirinya menerima uang dari OMS untuk memperkaya diri dan merugikan negara itu sangat tidak tepat. Pekerjaan telah selesai dikerjakan dan uang tersebut bukan milik negara lagi.
Dikisahkan Lay Rohi, uang sebesar Rp248.215.000 itu dititipkan ketua OMS Tanajawa Yunus Leo Leba sebesar Rp175.000.000 dan Rp73.215.000.000 dari ketua OMS Mira Kaddi Hari  Welemfran Nedja. Saat itu katanya dirinya memerintahkan kepada Kevin Eston Foenay bersama sopir pribadinya Agustinus Kita menjemput ketua OMS untuk mencairkan uang di Bank BRI unit Seba.
Setelah pencairan, ketua OMS dan bendara datang keruangan kerja dirinya melaporkan bahwa telah mencairkan dana tahap satu. Terdakwa mengatakan kepada OMS dan bendara agar diantar sopir karena bawa uang yang banyak tetapi OMS simpan uang di atas meja dan mengatakan untuk dititip di kantor.
“Mereka takut simpan di rumah karena tidak aman jadi saya katakan kalau begitu terserah saja,”ujarnya.
Dari uang tersebut, kata dia, telah diberikan kepada Imanuel Manoe Lado, operator alat sebesar Rp100 juta untuk pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM), Sisanya digunakan dirinya untuk makan minum dan upah pekerja yang dilatih menjadi operator alat berat.
Sementara Yang D Rihi selaku penasehat hukum terdakwa mengatakan bahwa uang tersebut bukan lagu tergolong uang negara namun hak dari Jhon Imanuel Manoe Lado. Katanya, tindakan Penuntut Umum sebagai uang tindak pidana sangat tidak tepat dan tidak beralasan hukum.
“Jaksa bukan bertindak selaku deep collektor untuk menagih uang orang perorangan yang sedang dikuasai orang lain,”kata Jhon Rihi dalam persidangan itu.
Jalannya persidangan tersebut dipimpin hakim ketua Edy Pramono didampingi hakim anggota Ibnu Kholik dan Jemmy Tanjung Utama. Hadir Jaksa Penuntut Umum dari kejaksaan tinggi NTT, Emerensia Jehamat. 
Sumber:

Komentar