EDARAN LIBUR PASKAH TAHUN 2024

Sampaikan 11 Poin Klarifikasi, Lay Rohi Anggap Jaksa Punya Niat Jahat


Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan embung di Kabupaten Sabu Raijua, Lay Rohi membacakan dupliknya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Selasa (7/11/2017).

Pembelaan tersebut untuk menanggapi replik yang sebelumnya dibacakan Jaksa Penuntut Umum sebagai tanggapan atas peldoi dari terdakwa.

Ada 11 poin dalam duplik yang ia bacakan sendiri.
Lay Rohi menganggap jaksa memiliki niat jahat.
Satu poin yang diungkapkan oleh Lay Rohi adalah mengenai aliran uang sejumlah Rp 513.460.000 yang tidak perlu ditanggapi oleh jaksa karena sudah diuraikan secara lengkap dan jelas oleh JPU.
Lay Rohi menganggap jaksa sengaja tidak menanggapi karena sudah jelas kesalahannya bahwa tidak ada satupun bukti yang menunjukkan aliran dana tersebut diterima olehnya.
"Ini adalah niat jahat dari jaksa penuntut umum untuk menjebloskan orang ke dalam penjara," tegasnya.
Sumber:

Komentar