EDARAN LIBUR PASKAH TAHUN 2024

Soal PDAM Menanti ‘MoU’ Pemkot Kupang Dan Pemkab Kupang



Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang melalui PDAM Kota Kupang telah menyiapkan draft kerjasama antara Pemkot Kupang dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang.
Draft kerjasama tersebut untuk menindaklanjuti penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pada 22 September 2017 lalu, soal pelayanan air bersih di Kota Kupang.
“Tapi pada prinsipnya kami sudah siap untuk melanjutkan kerjasama,” kata Walikota Kupang Jefri Riwu Kore, saat di wawancarai moral-politik.com di ruang kerjanya, Kamis (9/11/17).
Menurut Jefri, draft kerjasama sudah disiapkan hanya menyangkut detail-detail dari kerjasama yang belum rampung, dan butuh sedikit waktu untuk peneyelesaiannya, sehingga dalam waktu dekat kerjasama tersebut akan ditindaklanjuti.
“Memang sesuai permintaan Bupati Kupang, dua minggu pasca penandatangan MoU tersebut, sangat diharapkan perjanjian kerjasama (PKS) sudah harus ditandatangani antara Pemkot Kupang dan Pemkab Kupang, tapi karena kesibukan kami masing-masing draft tersebut masih di susun, dan saat ini sudah nyaris rampung,” tegas Jefri.
Romy Seran
Terpisah, Pejabat Sementara (PJS) PDAM Kabupaten Kupang Romy Seran mengaku, pasca ditandatanganinya MoUantara kedua kepala daerah tersebut, ada satu poin dalam perjanjian tersebut yang menyebut, akan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama. Rencana kerja sama inilah yang menjadi dasar teknis dari kedua PDAM untuk melakukan kerja sama.
Menurutnya, dalam MoU itu dibahas atau disepakati tentang peningkatan dan perluasan pelayanan air minum di Kota Kupang, dan pada prinsipnya masyarakat Kota Kupang mendapatkan pelayanan yang baik.
Dikatakan, terkait dengan itu, draft kerjasamanya sudah siap namun juga harus lihat draft yang disiapkan Kabupaten Kupang. Nanti setelah itu baru kita sinkronisasi, setelah selesai sinkronisasi baru bisa diekspos.
Untuk saat ini, tambahnya, terus terang kita belum bisa mengeskpos, tapi prinsipnya merujuk pada empat point dalam MoU itu. Yang pertama, penyediaan air baku; kedua, perluasan dan perbaikan jaringan ditribusi oleh Kabupaten Kupang; ketiga pengeloaan infrastruktur milik Kabupaten Kupang di Kota Kupang; dan keempat, monitoring dan evaluasi.
“Harapannya dalam November ini kita sudah tandatangan perjanjian kerjasama (PKS), sehingga kerjasama sudah bisa jalan.

Sumber:

Komentar