EDARAN LIBUR PASKAH TAHUN 2024

APBD 2018 Capai Rp 1,2 Triliun


Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kupang tahun anggaran 2018 disetujui, Kamis (30/11) malam, pukul 23.55. Total APBD sebesar Rp 1.213.346.119.065 triliun.
sedangkan pendapatan asli daerah (PAD) ditaksir mencapai Rp 170 miliar atau naik Rp 10 miliar dari target PAD tahun 2017 sebesar Rp 160 miliar.
Penandatanganan berita acara persetujuan penetapan Perda Kota Kupang tentang APBD Kota Kupang tahun anggaran 2018 dilaksanakan pukul 23.55 atau lima menit sebelum deadline. Sesuai peraturan Mendagri, persetujuan penetapan APBD tidak boleh lewat tanggal 30 November. Jika tidak, pemerintah daerah dan DPRD akan mendapat sanksi. Salah satu sanksi adalah penundaan gaji selama enam bulan.
Penandatanganan persetujuan Perda tentang APBD dilakukan Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore bersama Ketua DPRD Yeskiel Loudoe, dan dua wakil Ketua DPRD yakni Christian Baitanu dan Martinus Medah. Penandatanganan tersebut dilakukan pada rapat paripurna ke-16 dalam masa sidang III tahun 2017.
Wali Kota Jefri Riwu Kore memberi apresiasi kepada DPRD Kota Kupang yang telah menyelesaikan pembahasan anggaran tahun 2018. “Kita bersyukur bahwa rancangan anggaran sudah disepakati dan kami memberi terhadap semua anggota DPRD yang telah membahasnya,” kata Jeriko sapaan akrab Wali Kota Kupang di Gedung DPRD Kota Kupang, Kamis (30/11).
Penetapan APBD 2018 ini, menurut Jeriko adalah kolaborasi kerja sama antara Pemerintah Kota Kupang dengan DPRD Kota Kupang. Walaupun melewati berbagai dinamika, namun semuanya mempunyai kepentingan yang sama, yakni mengalokasikan anggaran yang proporsional untuk kepentingan rakyat Kota Kupang. “Tugas kita adalah terus-menerus melakukan perbaikan dan kita dalam perjalanan tiga bulan ini justru sudah melihat makin banyak hal yang harus kita perbaiki. Kenapa? Karena banyaknya masukan yang diberikan,” kata Jeriko.
Ia menambahkan, dengan disahkannya APBD 2018, banyak Peraturan Wali Kota yang akan dievaluasi supaya anggaran benar-benar dialokasikan secara tepat dan tidak salah sasaran.
“Termasuk mekanisme-mekanisme yang selama ini ada itu banyak sekali Perwali yang mengatur dan kita akan review semuanya,” imbuh Jeriko.
Dalam rapat paripurna dengan agenda pendapat akhir fraksi-fraksi, Fraksi Partai Demokrat berharap Pemkot Kupang berani untuk menaikkan target PAD, karena masih banyak potensi yang harus digali.
Hal tersebut disampaikan Herry Kadja Dahi selaku Ketua Fraksi Demokrat saat membacakan pendapat akhir fraksi. Menurutnya, banyak potensi yang harus terus digali untuk meningkatkan PAD. Fraksi Demokrat memberikan contoh pada sektor perparkiran di tepi jalan umum dan di tempat khusus mesti dikelola secara baik. “Fraksi meminta perhatian Dinas Perhubungan Kota Kupang untuk mengajukan rancangan peraturan daerah tentang parkiran berlangganan kepada DPRD, untuk selanjutnya dibahas pada sidang I tahun 2018,” kata Herry.
Menurutnya, sambil menunggu pembahasan penetapan Ranperda parkir berlangganan, Fraski Demokrat meminta agar nilai kontrak parkir dinaikkan dan memperbanyak segmen parkir yang belum disentuh untuk dikelola secara baik.
Masih terkait dengan geliat pemerintah untuk menaikkan PAD, Fraksi Demokrat meminta perhatian pemerintah agar tenaga PTT yang ada saat ini di semua OPD, yang memiliki beban kerja yang kurang agar dapat didistribusikan ke OPD-OPD pengelola pendapatan asli daerah.
Selain itu Fraksi Demokrat juga meminta pemerintah untuk menata sewa alat berat pada dinas PUPR Kota Kupang secara baik. “Fraksi Demokrat meminta agar nomenklatur dan targetnya harus terbaca secara jelas pada pos pendapatan lain-lain dan tupoksi harus dikembalikan dari bidang Bina Marga ke Jasa Kontruksi untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan kewenangan terhadap penggunaan alat berat tersebut, sehingga fraksi meminta Dinas PUPR dapat menyusun standar operasional yang jelas,” kata Herry. 
Sumber:

Komentar