SELEKSI PENERIMAAN PPPK LINGKUP PEMPROV NTT T.A 2024

Bupati Kupang Kesal Terhadap Pemprov Lambat Tangani Longsor di Ikanfoti


 Bupati Kupang, Ayub Titu Eki kesal terhadap Pemerintah Provinsi NTT karena lamban menangani kerusakan jalan provinsi di Ikanfoti, Desa Oben, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang.
Menurut Titu Eki, kerusakan jalan di Ikanfoti sudah lama. Mestinya sudah ditangani Pemprov NTT tanpa harus menunggu ada korban dahulu.
Titu Eki segera menyurati Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi NTT agar melakukan penanganan darurat sehingga arus transportasi bisa berjalan aman dan lancar.
Jalan ini merupakan jalur utama warga di beberapa kecamatan yang menggunakan kendaraan roda empat maupun enam, memanfaatkannya untuk menjual hasil pertanian dan perkebunan ke Kota Kupang.
Namun, kondisinya saat ini terancam longsor dan sesungguhnya bukan baru tahun ini ancaman ini terjadi, tetapi sudah sejak lama.
Seharusnya Pemprov NTT sudah memperbaiki jalur ini agar warga tidak kesulitan.
"Saya memang agak kesal karena jalan itu tidak ditangani segera oleh provinsi. Sebagian besar warga dari Amarasi Barat juga beberapa warga di kecamatan sekitar, selama ini memanfaatkan jalan itu. Nah kalau putus, warga mau lewati jalur yang mana. Makanya saya akan surati provinsi (Dinas PUPR NTT,Red) supaya segera tangani," katanya, Selasa (24/1/2018).
Titu Eki juga mengakui kalau masyarakat Tunbaun pernah dirinya menyampaikan agar mengajukan surat usulan pembukaan jalan baru sehingga tidak terlalu mengharapkan pada jalan provinsi di Ikanfoti tersebut.
Warga bisa membuka jalur alternatif melalui bukit Soba menuju ke Baumata sehingga ketika jalan di Ikanfoti putus maka warga bisa melewati jalur alternatif itu.
"Yah intinya buka jalan dulu, biar perkerasan sementara. Nanti kalau sudah ada anggaran yang cukup barulah diaspal. Makanya saya bilang, warga segera ajukan usulan itu biar diperhatikan," tambah Titu Eki.
Secara terpisah Kepala PUPR Kabupaten Kupang, Joni Nomseoh, mengatakan, untuk titik jalan di Ikanfoti tersebut kewenangan ada pada provinsi.
Ruas jalan provinsi di wilayah itu terbentang dari Sikumana hingga Buraen.
Pemerintah Kabupaten Kupang punya kewenangan mengatasi jalan kabupaten dan saat ini sudah dilakukan perbaikan terutama di titik Oemasi.
Peralatan berat sejak pekan lalu sudah melakukan pengerukan dengan membuka jalur alternatif agar kendaraan bisa leluasa melintas.
"Kalau untuk titik Ikanfoti memang yang punya kewenangan ada pad provinsi.
Memang sekarang warga sudah buka jalur alternatif dengan memadatkan pasir dan batu di lokasi itu.
Makanya kita berharap dalam waktu dekat pemerintah provinsi bisa atasi jalur ini sehingga masyarakat tidak kesulitan dalam menjual hasil pertanian dan perkebunan mereka," kata Joni.
Sumber:

Komentar