EDARAN LIBUR PASKAH TAHUN 2024

THR PNS Naik! Skema Penghitungan Berbeda dari Lebaran Lalu







Meski puasa Ramadan baru berlangsung,  tetapi pemerintah sudah berancang-ancang untuk memberikan Tunjanhan Hari Raya atau yang lrbih dikenal dengan sebutan THR bagi para pegawai negeri sipil (PNS).
Pada Lebaran 2018 ini tunjangan hari raya (THR) yang diberikan Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Kali ini akan menerima THR lebih besar,  karena adanya perubahan penghitungannya. 
Tak hanya para PNS,  THR lebaran ini juga akan diberikan kepada para pensiunan yang selama ini tak menerima THR. 
Skema mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah memasuki tahapan akhir.

Tak hanya para PNS,  THR lebaran ini juga akan diberikan kepada para pensiunan yang selama ini tak menerima THR. 
Skema mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah memasuki tahapan akhir.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Marwanto Harjowiryono, menjelaskan saat ini Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dua tunjangan tersebut tengah difinalisasi di Kementerian Sekretariat Negara (Sesneg).
Dipastikan dalam waktu dekat Presiden Jokowi akan mengumumkan mengenai rinciannya.
 "RPP tentang THR dan gaji ke-13 sedang difinalisasi di Sesneg dan akan segera ditetapkan bapak presiden dan beliau akan menyampaikan secara langsung mengenai kapan kenaikan gaji ini," ungkap Marwanto saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (17/5/2018).
Sedangkan untuk pembagiannya, THR akan disalurkan menjelang lebaran dan gaji ke-13 jelang dimulainya Tahun Ajaran Baru 2018.
"THR akan dibagikan menjelang lebaran dan gaji ke-13 menjelang tahun ajaran baru," kata Marwanto.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Asman Abnur menuturkan tahun ini besaran Tunjangan Hari Raya yang didapatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan lebih besar.
Pasalnya pemerintah akan menambah formula THR tidak hanya berdasarkan perhitungan gaji pokok saja tapi juga ada tunjangan khusus.

Tidak hanya PNS yang masih bekerja, pensiunan PNS pun tengah diusahakan agar mendapatkan THR.
"Kita perbaiki sistem THR. Dulu gaji pokok nanti ditambah dengan tunjangan. Kita usulkan agar para pensiunan akan menerima THR. Doakan saja semoga di-acc tahun ini," ungkap Asman saat ditemui di Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Rabu (18/4/2018).
Gaji Tidak Naik Tapi Jumlah THR Bertambah
Ada kabar buruk dan kabar gembira bagi pegawai negeri sipil (PNS).
Kabar buruknya dulu, tahun ini Pemerintah RI menetapkan tidak ada kenaikan gaji PNS.
Sesuasi kajian anggaran Tahun 2018 ini, pemerintah belum berencana untuk menaikkan gaji PNS.
Terakhir kali gaji PNS naik pada tahun 2015 lalu sebesar 6 persen.

Direktur Kompensasi Aparatur Sipil Negara, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aswin Eka Adhi mengatakan bahwa penyusunan skema gaji PNS 2018 berdasarkan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018.
Kabar gembiranya, PNS akan menerima tiga kali gaji selama Juni 2018. Masing-masing gaji bulanan, gaji 13 dan gaji 14.
Gaji ke-13 merupakan bantuan kepada ASN untuk kebutuhan sekolah anak jelang tahun ajaran baru.


Sedang gaji ke-14 merupakan semacam Tunjangan Hari Raya (THR).
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana yang menyampaikan kemungkinan gaji ke-13 dan ke-14 para PNS dibayarkan pada Juni.
“Insya Allah gaji 13 dan THR (gaji 14) akan diterima berbarengan (bulan Juni, red),” ujar Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Kamis (5/4/2018).
Gaji ke-14 alias THR dibayar pada awal bulan.
Sedangkan gaji ke-13 di akhir bulan. Namun, kebijakannya tergantung kemampuan keuangan negara.
“Mudah-mudahan bisa barengan Juni. Karena anak-anak juga membayar uang pendidikan di bulan Juni. Sementara Lebaran Idulfitri pertengahan Juni,” terangnya.
Dijelaskan, besaran gaji ke-13 setara gaji pokok (gapok) plus tunjangan kinerja (tukin). Sedangkan THR, hanya gapok tanpa tukin.

Sebagai konpensasi tidak ada kenaikan gaji, nilai Tunjangan Hari Raya (THR) akan lebih besar.
Ternyata janji itu bukan sekedar isapan jempol, melainkan diwujudkan menjadi nyata.
Melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur, pihaknya menjelaskan THR tahun ini bagi PNS dipastikan lebih besar dari biasanya.

Pasalnya besaran THR yang akan dibayarkan berupa gaji pokok ditambah dengan tunjangan kinerja.
"Bedanya tahun ini kita berikan THR untuk pensiunan, tahun lalu tidak. Kemudian kita memberikan tunjungan hari raya. Tambah lagi, dulu kan berdasarkan gaji pokok, sekarang termasuk juga kinerjanya. Jadi, gaji pokok ditambah tunjangan kinerjanya," jelasnya di Gedung BI, Jakarta, Senin (9/4/2018).
Pihaknya memastikan pembayaran THR dilakukan sebelum Lebaran yang jatuh pada 15-16 Juni 2018.
Sementara untuk gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni.

"Tahun lalu kan tunjangan hari raya sebelum Lebaran. Kalau gaji ke-13 itu biasanya bulan Juni kalau tidak salah. Tanggal tepatnya tidak hapal. Dalam hal waktu tidak ada perubahan, dalam hal jumlah ada perubahan," ujar Asman.

Lebih menggembirakan lagi, kata Asman, tahun ini THR tak hanya diperuntukkan PNS aktif melainkan juga untuk pensiunan PNS.
Asman menambahkan, hingga kini Kementerian PANRB bersama Kementerian Keuangan terus berkoordinasi agar pembayaran THR dan gaji ke-13 dapat dilakukan tepat waktu.
"Ya, jadi sudah kita koordinasikan dengan Menkeu (Sri Mulyani)," jelasnya.

Sumber:



Komentar