- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Meski puasa Ramadan baru berlangsung, tetapi
pemerintah sudah berancang-ancang untuk memberikan Tunjanhan Hari Raya atau
yang lrbih dikenal dengan sebutan THR bagi para pegawai negeri sipil (PNS).
Pada Lebaran 2018 ini tunjangan hari raya (THR) yang diberikan Berbeda
dengan tahun-tahun sebelumnya.
Kali ini akan menerima THR lebih besar, karena adanya perubahan
penghitungannya.
Tak hanya para PNS, THR lebaran ini juga akan diberikan kepada para
pensiunan yang selama ini tak menerima THR.
Skema mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Pegawai
Negeri Sipil (PNS) sudah memasuki tahapan akhir.
Tak hanya para PNS, THR lebaran ini juga akan
diberikan kepada para pensiunan yang selama ini tak menerima THR.
Skema mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Pegawai
Negeri Sipil (PNS) sudah memasuki tahapan akhir.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian
Keuangan, Marwanto Harjowiryono, menjelaskan saat ini Rancangan Peraturan
Pemerintah (RPP) dua tunjangan tersebut tengah difinalisasi di Kementerian
Sekretariat Negara (Sesneg).
Dipastikan dalam waktu dekat Presiden Jokowi akan mengumumkan mengenai
rinciannya.
"RPP tentang THR dan gaji ke-13 sedang difinalisasi
di Sesneg dan akan segera ditetapkan bapak presiden dan beliau akan
menyampaikan secara langsung mengenai kapan kenaikan gaji ini," ungkap
Marwanto saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis
(17/5/2018).
Sedangkan untuk pembagiannya, THR akan disalurkan menjelang
lebaran dan gaji ke-13 jelang dimulainya Tahun Ajaran Baru 2018.
"THR akan dibagikan menjelang lebaran dan gaji ke-13 menjelang tahun
ajaran baru," kata Marwanto.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Asman Abnur menuturkan tahun ini besaran
Tunjangan Hari Raya yang didapatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan lebih
besar.
Pasalnya pemerintah akan menambah formula THR tidak hanya
berdasarkan perhitungan gaji pokok saja tapi juga ada tunjangan khusus.
Tidak hanya PNS yang masih bekerja, pensiunan PNS pun tengah
diusahakan agar mendapatkan THR.
"Kita perbaiki sistem THR. Dulu gaji pokok nanti ditambah dengan
tunjangan. Kita usulkan agar para pensiunan akan menerima THR. Doakan saja
semoga di-acc tahun ini," ungkap Asman saat ditemui di Kementerian PUPR,
Jakarta Selatan, Rabu (18/4/2018).
Gaji Tidak Naik Tapi Jumlah THR Bertambah
Ada kabar buruk dan kabar gembira bagi pegawai negeri sipil (PNS).
Kabar buruknya dulu, tahun ini Pemerintah RI menetapkan tidak ada
kenaikan gaji PNS.
Sesuasi kajian anggaran Tahun 2018 ini, pemerintah belum berencana untuk
menaikkan gaji PNS.
Terakhir kali gaji PNS naik pada tahun 2015 lalu sebesar 6
persen.
Direktur Kompensasi Aparatur Sipil Negara, Badan Kepegawaian
Negara (BKN) Aswin Eka Adhi mengatakan bahwa penyusunan skema gaji PNS 2018
berdasarkan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(RAPBN) 2018.
Kabar gembiranya, PNS akan menerima tiga kali gaji selama Juni 2018.
Masing-masing gaji bulanan, gaji 13 dan gaji 14.
Gaji ke-13 merupakan bantuan kepada ASN untuk kebutuhan sekolah anak
jelang tahun ajaran baru.
Sedang gaji ke-14 merupakan semacam
Tunjangan Hari Raya (THR).
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana yang
menyampaikan kemungkinan gaji ke-13 dan ke-14 para PNS dibayarkan pada Juni.
“Insya Allah gaji 13 dan THR (gaji
14) akan diterima berbarengan (bulan Juni, red),” ujar Kepala Badan Kepegawaian
Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Kamis (5/4/2018).
Gaji ke-14 alias THR dibayar
pada awal bulan.
Sedangkan gaji ke-13 di akhir bulan. Namun, kebijakannya
tergantung kemampuan keuangan negara.
“Mudah-mudahan bisa barengan Juni. Karena anak-anak juga
membayar uang pendidikan di bulan Juni. Sementara Lebaran Idulfitri
pertengahan Juni,” terangnya.
Dijelaskan, besaran gaji ke-13 setara gaji pokok (gapok) plus
tunjangan kinerja (tukin). Sedangkan THR,
hanya gapok tanpa tukin.
Sebagai konpensasi tidak ada kenaikan gaji,
nilai Tunjangan Hari Raya (THR) akan lebih besar.
Ternyata janji itu bukan sekedar isapan jempol, melainkan
diwujudkan menjadi nyata.
Melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PANRB), Asman Abnur, pihaknya menjelaskan THR tahun ini bagi PNS
dipastikan lebih besar dari biasanya.
Pasalnya besaran THR yang akan dibayarkan
berupa gaji pokok ditambah dengan tunjangan kinerja.
"Bedanya tahun ini kita berikan THR untuk pensiunan, tahun
lalu tidak. Kemudian kita memberikan tunjungan hari raya. Tambah lagi, dulu kan
berdasarkan gaji pokok, sekarang termasuk juga kinerjanya. Jadi, gaji pokok
ditambah tunjangan kinerjanya," jelasnya di Gedung BI, Jakarta, Senin
(9/4/2018).
Pihaknya memastikan pembayaran THR dilakukan
sebelum Lebaran yang jatuh pada 15-16 Juni 2018.
Sementara untuk gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni.
"Tahun lalu kan tunjangan hari
raya sebelum Lebaran. Kalau gaji ke-13 itu biasanya bulan Juni kalau tidak
salah. Tanggal tepatnya tidak hapal. Dalam hal waktu tidak ada perubahan, dalam
hal jumlah ada perubahan," ujar Asman.
Lebih menggembirakan lagi, kata Asman,
tahun ini THR tak hanya diperuntukkan PNS aktif melainkan juga untuk pensiunan
PNS.
Asman menambahkan, hingga kini Kementerian PANRB bersama
Kementerian Keuangan terus berkoordinasi agar pembayaran THR dan gaji ke-13
dapat dilakukan tepat waktu.
"Ya, jadi sudah kita koordinasikan dengan Menkeu (Sri
Mulyani)," jelasnya.
Sumber:
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar