SELEKSI PENERIMAAN PPPK LINGKUP PEMPROV NTT T.A 2024

Kadis PU Malaka Diperiksa 4 Jam

Dugaan Korupsi Proyek Perkuatan Tebing Naimana

Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Belu memeriksa Kepala Dinas (Kadis)  Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Malaka, Yohanes Nahak, Jumat (3/8).
Yohanes Nahak diperiksa sehubungan dengan dugaan korupsi proyek perkuatan tebing Desa Naimana Kecamatan Malaka Tengah Kabupaten Malaka senilai Rp 3.287.095.000 yang bersumber dari DAU tahun anggaran 2016.
Pantauan Timor Express, pemeriksaan berlangsung dari pukul 11.00 hingga pukul 15.30, Yohanes Nahak didampingi Kabid Bina Marga, Lorens Haba.
Sorry ini baru pemeriksaan awal, jadi kita off the record dulu e,” ungkap Kabid Bina Marga, Lorens Haba sambil berjalan menghalangi wartawan ketika akan konfirmasi Kadis PU usai pemeriksaan.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Belu, Iptu Jemmy Noke ketika dikonfirmasi terkait pemeriksaan Kadis PU Malaka enggan berkomentar. Alasannya, pemeriksaan merupakan tahap awal proses hukum dugaan korupsi DAU tahun anggaran 2016 untuk membiayai kegiatan perkuatan tebing Desa Naimana Kecamatan Malaka Tengah Kabupaten Malaka.
“Ini baru tahap awal pemeriksan jadi sabar dulu kasih kami kesempatan untuk bekerja sesuai prosedur aturan hukum yang berlaku,” katanya.
Selain memeriksa Kadis PU Malaka, penyidik Unit Tipikor Polres Belu juga memeriksa sekretaris desa (Sekdes)  Manleten Kecamatan Tasifeto Timur Kabupaten Belu, Hendrikus Roman sebagai tersangka korupsi dana desa Manleten tahun anggaran 2016 senilai Rp 256.978.045.
Pemeriksaan tersangka baru ini didampingi kuasa hukum, Cornelis Talok. “Hari ini klien saya atas nama sekdes Manleten, Hendrikus Roman diperiksa penyidik Tipikor Polres Belu sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa Manleten,” ungkap Cornelis.
Pemeriksaan tersangka baru dugaan korupsi dana desa Manleten menambah deretan tersangka menjadi dua orang.  Sebelumnya penyidik sudah menetapkan mantan penjabat Kades Manleten, Pascalius Floran Mali sebagai tersangka.
Sumber:

Komentar