SELEKSI PENERIMAAN PPPK LINGKUP PEMPROV NTT T.A 2024

240 Jabatan Eselon Hilang

Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) menyerahkan 2 Ranperda kepada Ketua DPRD NTT Anwar Pua Geno untuk dibahas, Senin (26/11). 

240 jabatan eselon II-IV hilang akibat perampingan struktur organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT. Setidaknya, ada 12 dari 49 OPD yang dilebur.
Rencana perampingan struktur tersebut sudah disampaikan Pemprov ke DPRD NTT melalui usulan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi NTT.
Demikian penjelasan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat dalam sidang paripurna DPRD Provinsi NTT, Senin (26/11).
Menurutnya, sembilan biro akan dipangkas menjadi tujuh. 27 unit dinas akan dipangkas menjadi 20 dinas. Sedangkan, badan menjadi tujuh dari sebelumnya ada delapan badan. Sekretariat DPRD, RSUD dan Inspektorat tidak mengalami perubahan. Sementara asisten dan staf ahli masing-masing tiga unit.
Selain itu, ada dua perangkat daerah yang diperkuat tugas, pokok dan fungsinya (tupoksi) yaitu pertama, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ditambah fungsi Ekonomi Kreatif. kedua, Biro Humas dan Protokol ditambah fungsi ptotokol yang selama ini ada di Biro Umum.
Selanjutnya, organisasi perangkat daerah yang dimekarkan yakni Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah menjadi dua, yakni Badan Pendapatan dan Aset Daerah, dan Badan Keuangan Daerah.
“Otonomi daerah yang menjadi roh dari kebijakan desentralisasi memberikan ruang yang begitu besar kepada daerah untuk mendesain kelembagaan perangkat daerah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah, baik kemampuan keuangan maupun ketersediaan sumber daya aparatur,” tegas Gubernur VBL.
Ia mengatakan, analisis terhadap kebutuhan perangkat daerah telah melalui evaluasi terhadap kondisi OPD saat ini terdapat besaran organisasi, susunan perangkat daerah, perumpunan urusan, tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah.
Kepala Biro Organisasi Setda NTT, Ferdy Kapitan yang dihubungi VN kemarin, mengatakan, dari hasil analisa terkait perampingan OPD, maka setidaknya terdapat 240 jabatan eselon II-IV yang akan hilang. Menurutnya, sesuai rencana Perda perubahan itu mulai berlaku Januari 2019.
Dia mengatakan, meski ada sejumlah perangkat daerah yang dihapus, namun urusan yang ditangani tetap dilanjutkan oleh perangkat daerah yang masih mempunyai hubungan dengan OPD yang dihapuskan. Contohnya, Badan Pengelola Daerah Perbatasan (BPDP) yang dihapus, namun urusannya tetap ada.
“Terkait urusan perbatasan diakomodir dalam unsur staf atau berada pada biro di bawah Setda dalam hal ini pada Biro Pemerintahan. Secara kelembagaan tidak ada lagi, namun urusan terkait perbatasan masuk dalam biro sebagai unsur staf Gubernur,” ungkapnya.
Fredy menambahkan, OPD yang dibentuk tersebut adalah perangkat daerah tipe A yang terdiri satu orang pejabat eselon IIA (kepala), lima orang jabatan eselon IIIA (sekretaris dan empat kabid) serta delapan jabatan eselon IV.
“Kalau kita lihat kondisi seperti ini, maka ada ratusan jabatan yang hilang nanti. Ada sekitar 240 jabatan eselon yang hilang,” ujar Fredy.
Ia menuturkan, terkait perampingan OPD ini juga tidak terlepas dari Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Selain itu, Peraturan Mengeri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Penataan Perangkat Daerah, dan sejumlah regulasi lainnya.
Sumber:



Komentar