SELEKSI PENERIMAAN PPPK LINGKUP PEMPROV NTT T.A 2024

Klarifikasi Kadis PUPR Provinsi NTT Tentang Kondisi Jembatan Liliba Kupang


Sehubungan dengan maraknya pemberitaan di media sosial hari ini Senin 26 November 2018 tentang Kondisi Jembatan Liliba yang “goyang” sehingga arus lalu-lintas dialihkan ke jalan Timor Raya, maka bersama ini dapat dijelaskan hal-hal sebagai berikut:
1. Jembatan Liliba dibangun dalam 4 (empat) tahap (TA. 1990/1991 s/d TA. 1993/1994) dengan sumber pembiayaan dari APBD I Murni Inpres Peningkatan Jalan Provinsi (IPJP) seluruhnya sebesar Rp.3.527.341.655,29, dimana pada saat itu jembatan ini terletak pada Jalan Provinsi.
Panjang jembatan 135 meter, dengan konstruksi Rangka Baja Australia Klas A.
2. Sejak tahun 1999 dengan terjadinya perubahan status jalan sesuai Kepmen PU No. 631/KPTS/M/2009 tentang Penetapan Ruas-Ruas Jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Nasional, maka ruas jalan Eltari III dimana terdapat Jembatan Liliba, berubah statusnya menjadi Jalan Nasional, dan sejak saat itu kewenangan penyelenggaraan jalan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat (Kementerian PU).
3. Disain sebuah jembatan selalu memperhatikan Faktor Keamanan jembatan (FK) jembatan yaitu 1,5 sampai 2, artinya semua perhitungan konstruksi seperti kebutuhan pembesian, dimensi beton dan ukuran baja untuk memikul beban bergerak maupun beban diam diperhitungkan 1,5 sampai 2 kali dari dimensi perhitungan. Artinya tanpa faktor keamananpun jembatan tersebut akan mampu memikul beban yang ada apalagi dengan memperhitungkan FK.
4. Dengan demikian kehandalan Jembatan Liliba masih cukup handal untuk memikul beban diatasnya baik beban sendiri, beban bergerak maupun beban diam.
5. Berdasarkan informasi yang beredar, benar bahwa pada tanggal 25 malam terjadi pengalihan arus lalulintas pada jembatan tersebut ke jalur jalan Timor Raya, namun hal tersebut bukan karena persoalan teknis jembatan melainkan karena adanya kecelakaan lalulintas, dimana pengalihan tersebut untuk mengurai kemacetan.
6. Kondisi jembatan yang “bergoyang” secara teknis dapat dijelaskan bahwa pada bagian bawah jembatan antara beton pada pilar jembatan dengan rangka jembatan wajib dipasang karet elastomer yang fungsinya untuk menjaga elastisitas jembatan, sehingga “bergoyangnya” jembatan itu adalah hal yang biasa terjadi pada hampir semua jembatan apalagi pada pada saat jembatan memikul beban maksimum pada saat trafik padat.
7. Dapat diinformasikan bahwa rata-rata umur teknis jembatan didesain untuk ±50 tahun, sementara usia teknis Jembatan Liliba saat ini baru 28 tahun, sehingga dalam hal tidak terjadi kondisi ekstrim (gempa bumi/ bencana alam lainnya) maka jembatan tersebut secara teknis dapat dipastikan masih dalam keadaan aman untuk dilalui.
8. Sejak tahun 1999, setiap tahun melalui APBN dialokasikan anggaran untuk perawatan rutin Jembatan Liliba khusus untuk pengecekan kondisi jembatan, pengencangan baut-baut serta pengecatan yang dimaksudkan untuk mempertahankan umur teknis jembatan.
9. Terkait dengan rencana pembangunan Kembaran Jembatan Liliba dapat dijelaskan bahwa hal tersebut tidak ada kaitannya dengan usia teknis jembatan Liliba yang ada, namun semata-mata karena kebutuhan untuk mengurai kemacetan pada Jembatan Liliba yang ada saat ini.
Oleh karena itu Pemerintah Provinsi telah mendorong Pemerintah Pusat melalui Balai Jalan nasional Wilayah X Kupang untuk segera membangun Kembaran Jembatan Liliba sejak 3 tahun yang lalu namun karena keterbatasan anggaran maka pembangunan Kembaran Jembatan tersebut belum dapat terealisasi.

Kupang, 26 November 2018
KEPALA DINAS PUPR PROV. NTT,
Ir. ANDREAS W. KOREH, MT

Komentar