EDARAN LIBUR PASKAH TAHUN 2024

Pemprov Teken MoU Hibah Jalan Daerah



Wagub NTT Josef Nae Soi (kiri) bertukar berkas MoU dengan Direktur Pembiayaan dan Transfer non Dana Perimbangan, DJPK, Kemenkeu, Ubaidi Socheh Hamid usai penandatanganan MoU Program HJD di Hotel Shangri-La Jakarta, kemarin. Foto: Istimewa
 
Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT menjadi salah satu pemerintah daerah yang terpilih mendapat Program Hibah Provincial Road Improvement and Maintenance (PRIM) Direktorat Jenderal (Ditjen) Binamarga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk Tahun Anggaran 2019 mendatang.

Kepastian Pemprov NTT mendapat program tersebut ditandai dengan penandatanganan (MoU) antara Pemprov NTT dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan yang digelar di Hotel Shangri-La Jakarta, Rabu (11/12) kemarin.
Pemprov NTT diwakili Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi (JNS), sedangkan Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan diwakili oleh Direktur Pembiayaan dan Transfer non Dana Perimbangan, DJPK, Kementerian Keuangan, Ubaidi Socheh Hamid.
Penandatanganan PPH peningkatan kinerja dan pemeliharaan jalan provinsi bantuan Pemerintah Australia tersebut, juga disaksikan Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR, Arie Setiadi Moerwanto, pejabat Kemeneterian PPN/Bappenas, dan sejumlah pejabat dari Kementerian Keuangan, Kementerian PUPR, dan Bappenas.
Wagub JNS yang dikonfirmasi VN kemarin membenarkan penandatanganan MoU Program PHJD sudah dilakukan dan Pemprov NTT sangat gembira karena mendapat perhatian dari kementerian dan Pemerintah Australia.
Menurut Wagub JNS, Pogram hibah ini merupakan program kemitraan Indonesia dan untuk meningkatkan kapasitas Pemerintah Daerah (Pemda) dalam mengelola dan memelihara jalan Provinsi dan Kabupaten. “Dan ada Anggarannya.
Intinya Pemprov NTT menyambut baik program ini dan siap tindaklanjuti tahun depan,” kata JNS yang mengaku sedang berada di atas pesawat kembali ke Kupang.

Menurut Wagub JNS, ini adalah kesempatan bagi Pemprov untuk memperbaiki standart infrastruktur jalan yang merupakan impian masyarakat NTT. “Kami berterima kasih kepada Kementerian PUPR dan Pemerintah Autralia yang telah memilih Provinsi NTT untuk mendapatkan Program Hibah PRIM,” bebernya.
Sebelumnya, Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) kepada wartawan menjelaskan bahwa untuk Tahun Anggaran 2019 mendatang, Pemprov akan mengalokasikan dana sekitar Rp 636 miliar untuk program pembangunan jalan provinsi sepanjang kurang lebih 176 kilometer.
Dana-dana itu, lanjut VBL, akan digunakan untuk menuntaskan pembangunan jalan provinsi di Pulau Timor, Pulau Sumba, dan Pulau Flores. “Kita target dalam waktu tiga tahun seluruh jalan provinsi di NTT sudah dalam kondisi mulus atau telah terhotmix,” tegasnya.
Selain menggunkan sumber APBD Provinsi, kata VBL, Pemprov juga mengupayakan sumber dana lain untuk membangun infrastruktur jalan dan jembatan, serta masalah listrik dan air.
“Pembiayaan ada tiga kategori yaitu dengan sistem investasi pihak swasta, pinjaman pemerintah, dan APBD Provinsi. Intinya target tiga tahun harus terealisasi,” pungkasnya.
Insentif dari Pempus
Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR, Arie Setiadi Moerwanto saat peluncuran ujicoba program tersebut di NTB tahun lalu menjelaskan bahwa Program Hibah Provincial Road Improvement and Maintenance (PRIM) Ditjen Binamarga

Kementerian PUPR atau disebut Program Hibah Jalan Daerah (PHJD) tersebut, juga melibatkan lembaga inisiatif infrastruktur Australia untuk Indonesia (IndII) yang disebut dengan Kemitraan Indonesia Australia untuk Infrastruktur (KIAT).
Program yang baru resmi diluncurkan pada Mei 2017 lalu di Provinsi NTB itu, bertujuan untuk meningkatkan kualitas belanja infrastruktur jalan daerah. Karena faktanya, lebih dari 90 persen total panjang jalan di Indonesia adalah jalan daerah dengan kondisi 50 persen tidak mantap.
Selain itu, kapasitas Penyelenggara Jalan Daerah belum memadai dari segi pendanaan, manajemen dan SDM. Dan Komitmen Pemerintah Daerah terhadap kualitas jalan masih rendah.
Pogram Hibah Jalan Daerah (PHJD) adalah pemberian hibah dari Pemerintah Pusat kepada pemerintah daerah yang bersumber dari APBN Rupiah murni.
PHJD ini adalah insentif kepada Pemda untuk dapat melaksanakan peran dan tanggung jawabnya dalam penyelenggaraan penyediaan pelayanan sektor jalan kepada masyarakat.
Prasyarat mendapatkan dana hibah ini adalah Pemda harus melakukan pembiayaan terlebih dulu (pre-financing) dengan mengalokasikannya di dalam APBD tahun anggaran berjalan. Selanjutnya, akan dilakukan verifikasi atas output yang telah ditetapkan dan kemudian penggantian/pencairan hibah akan dilakukan dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan kepada Pemda melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) berdasarkan rekomendasi teknis dari Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR atas hasil verifikasi. 
Sumber:

Komentar