- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Presiden Joko Widodo telah
meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer
yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil (PNS).
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, pemerintah menyadari bahwa
saat ini masih terdapat tenaga honorer yang bekerja tanpa status serta hak dan
perlindungan yang jelas. Oleh karena itu, aturan PPPK ini sangat diperlukan.
"Saya berharap skema PPPK ini dapat menjadi salah satu mekanisme
penyelesaian tenaga honorer berbasis seleksi, berbasis sistem merit, sehingga
mampu menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah baru," kata Moeldoko
melalui keterangan tertulisnya, Minggu (2/12/2018).
Moeldoko mengatakan, para tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi PPPK
nantinya akan mengikuti proses seleksi sesuai merit sistem. Sebab, seleksi
berbasis merit adalah prasyarat dasar dalam rekrutmen ASN.
"Hal ini sama dengan seleksi di TNI dan POLRI yang semuanya sudah
berbasis pada seleksi yang profesional," kata Moeldoko.
Deputi II Kantor Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho menambahkan, PP Manajemen
PPPK adalah salah satu aturan pelaksana dari UU ASN yang sangat krusial.
Selain untuk penyelesaian tenaga honorer, aturan ini ditujukan sebagai
payung hukum untuk merekrut para profesional masuk ke dalam birokrasi dengan
batas usia pelamar yang lebih fleksibel dibanding CPNS.
"Kebijakan PPPK diarahkan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi dan
jabatan fungsional tertentu dengan batas usia pelamar paling rendah 20 tahun,
dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan tersebut,"
ujar Yanuar.
Yanuar
menambahkan, PPPK juga akan memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama
dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara.
Hanya saja, PPPK tak akan mendapatkan pensiun layaknya PNS.
Sumber:
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar