EDARAN LIBUR PASKAH TAHUN 2024

Permohonan Praperadilan Tersangka Embung Mnelalete Ditolak

PUTUSAN. Pengadilan Negeri SoE saat menggelar sidang putusan praperadilan dengan pemohon tiga tersangka pembangunan embung Mnelalete

Pengadilan Negeri (PN) SoE, Jumat (15/4) menggelar sidang putusan praperadilan tiga tersangka dugaan korupsi pembangunan embung Mnelalete, yakni Jefry Unbanunaek, Jemy Benyamin Unbanunaek dan Thimotius Tapatab.
Dalam amar putusannya, hakim PN SoE menolak perpohonan para tersangka dengan alasan, bukti-bukti yang telah dikumpulkan dinyatakan sah menurut aturan yang berlaku.
“Jadi pemohon praperadikan tiga tersangka terhadap Kejari TTS ditolak oleh hakim praperadilan PN SoE,” ujar hakim praperadilan PN SoE, Muslih Harsono yang membacakan amar putusan praperadilan secara bergantian bersama hakim John Michel Leuwol.
Ia mengatakan, hakim juga tidak sependapat dengan saksi ahli yang diajukan pemohon yakni, Aksi Sinurat yang mengatakan bahwa perhitungan kerugian negara harus direkomendasikan oleh BPK. Karena sesuai aturan yang berlaku, perhitungan kerugian negara dapat dilakukan lembaga lain seperti BPKP, lembaga independen lainnya atau juga bisa dilakukan oleh Dirjen Inspektorat. “Kami tidak sependapat dengan saksi ahli,” katanya.
Sementara, Kasi Pidsus Kejari TTS, Khusnul Fuad pada kesempatan itu mengaku, pihaknya menyambut baik upaya praperadilan yang dilakukan para tersangka, karena dengan dilakukannya praperadilan, dapat melakukan pengujian terhadap penyelidikan dan penyidikan kasus embung Mnelalete, apakah telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak.
“Dengan adanya putusan PN SoE ini, kami akan sampaikan kepada pimpinan kami. Tindak lanjut dari kasus ini, kami tunggu petunjuk pimpinan,” ujar Khusnul. 
Sumber:

Komentar