- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Sekretaris
Daerah (Sekda) Provinsi NTT, Ir. Benediktus Polo Maing
|
Pemerintah Provinsi NTT ( Pemprov NTT)
sementara memroses Surat Keputusan (SK) bagi sejumlah ASN yang terlibat
korupsi. Di lingkup Pemprov NTT terdapat lima ASN
yang terlibat kasus korupsi.
Informasi yang diperoleh POS-KUPANG.COM di Kantor Gubernur NTT, Senin
(29/4/2019), menyebutkan, Pemprov NTT sedang memroses SK pemberhentian lima ASN
yang terlibat korupsi.
Sementara identitas kelima ASN itu belum berhasil diperoleh, baik dari
Sekda maupun BKD.
Sekda NTT, Ir. Ben Polo Maing yang dikonfirmasi sebelumnya, mengatakan,
Pemprov NTT telah memroses ASN yang terlibat korupsi. Dari lima orang, tiga
orang sudah ada Surat Keputusan (SK) pemberhentian.
Ben Polo Maing menyampaikan hal ini saat dikonfirmasi, Minggu (28/4/2019)
malam.
Ben dikonfirmasi soal adanya ASN yang korupsi di lingkup Pemprov NTT.
"Jadi kita sudah tindaklanjut dan dari lima orang, SK bagi tiga orang
telah ada. Kita sedang memroses SK bagi dua orang lainnya," kata Ben.
Dikatakan, dua orang yang masih dalam proses itu, karena ada kekurangan
dokumen atau persyaratan.
"Dua ASN
yang terlibat korupsi itu, masih dalam proses karena ada kekurangan
dokumen," katanya.
Sumber:
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar